Terima Dua Laporan Bawaslu Kantongi Nama Caleg Yang Bagi-bagi Duit, Ini Inisialnya

312
Sulastio

Margonda | jurnaldepok.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengaku telah menerima dua laporan terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu calon legilsatif DPR RI Daerah Pemilihan VI berisinisal R.

Komisioner Bawaslu Kota Depok, Sulastio kepada wartawan mengatakan, yang melaporkan caleg DPR RI berinisial R ada dua.

“Yang terlapornya Caleg DPR RI yakni R itu sementara laporannya baru dua laporannya, satu di Sawangan satunya saya lupa tapi masih area Depok,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain dua laporan tadi, Bawaslu juga menemukan adanya informasi bahwa R melakukan bagi-bagi uang di Kecamatan Sukmajaya dan Cinere. Namun di dua wilayah itu tidak ada yang melapor secara resmi ke Bawaslu.

“Itu (Sukmajaya dan Cinere) enggak ada laporannya. Sukmajaya itu hanya ada WA ke Ketua Panwascam Sukmajaya, jadi tidak laporan resmi. Yang dua ini (Sawangan) sudah masuk dan sudah kami register. Kan register itu dua hari sejak laporan diterima dan itu sudah kami register. Satu masuk hari Kamis, satu lagi Jumat. Registernya Senin,” katanya.

Dikatakannya, pelapor adalah aliansi mahasiswa dan satu komunitas. R dilaporkan karena dugaan bagi-bagi uang.

Ketika ditanya apakah perolehan suara R yang signifikan merupakan dampak dari dugaan bagi-bagi uang sebelum pencoblosan, Sulastio mengaku belum dapat memastikan.

“Kalau hasil perolehan suara itu kan apa yang kami dapat ya, itu kan juga kami peroleh sekarang baik dari Sirekap maupun dari aplikasi yang ada di Bawaslu. Kalau proses penghitungannya kan masih berjalan. Tentu kami akan berpatokan pada proses manual. Untuk sementara di aplikasi suara memang tinggi,” jelasnya.

Sejauh ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah peroleah suara tertinggi R ada kaitannya dengan dugaan serangan fajar yang dilakukan. Namun yang pasti pihaknya akan memproses laporan yang masuk.

“Dalam waktu dekat Bawaslu akan memanggil pelapor yang membuat laporan. Kami belum bisa menyimpulkan sampai ke situ karena kalau itu dianggap sebagai akibat, nah sebabnya belum dapat kami buktikan. Ini kan sebabnya tentu harus kami buktikan dulu, tapi memang fakta perolehan suara signifikan dari real count hitung cepat KPU dan Bawaslu,” terangnya.

Korelasinya itu, sambungnya, akan dicari.

“Kalau untuk kaitan Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) harus bisa dibuktikan. Ada akibatnya dari bagi uang, nah itu yang memang ancaman bisa pembatalan,” katanya.

Sementara itu Aliansi Mahasiswa Depok yang akan melaksanakan aksi demo di Bawaslu di wilayah Kecamatan Beji menuntut agar Bawaslu menindak caleg money politik batal dilaksanakan. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here