Bunuh Sopir Taksi Online Secara Sadis, Oknum Anggota Polisi Dituntut Seumur Hidup

135
Suasana sidang pembunuhan sopir taksi yang dilakukan oleh oknum polisi.

Kota Kembang | jurnaldepok.id
HS, oknum anggota Densus Anti Teror Mabes Polri dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam persidangan, HS terdakwa pembunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, Tohom Hasiholan mengatakan, alasan pertama menjatuhkan HS hukuman seumur hidup merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi warga.

“Pertama, terdakwa (HS) adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat,” tuturnya.

Alasan kedua, kata Tohom, aksi pembunuhan oleh HS kepada Sony tergolong sadis. Dimana terdakwa HS telah menusuk Sony sebanyak 18 kali.

“Yang kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan,”katanya.

Berdasarkan dua alasan ini, JPU Kejari Kota Depok menuntut HS penjara seumur hidup.

Sementara itu, HS melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. HS diminta mengajukan nota pembelaan pada 6 September 2023.

Diberitakan sebelumnya HS melakukan pembunuhan terhadap Sony di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, (23/0123).

Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 06 RW 015 Kelurahan Tugu Cimanggis. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here