

Laporan: Rahmat Tarmuji
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok berkomitmen memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku Usha Mikro Kecil di Kota Depok.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil.
“Tujuan dari kegiatan ini ialah meningkatnya perizinan berusaha bagi para pelaku UMK di Kota Depok serta meningkatkan perekenomian dan investasi menuju Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” ujar Mangguluang Mansyur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, Rabu (21/06/23).
Ia menambahkan, seperti diketahui berdasarkan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata seluruh perizinan berusaha harus mengikuti standar yang telah ditetapkan serta untuk perizianannya dilakukan secara elektronik melalui Online Singgle Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Melalui OSS-RBA ini, seluruh perizinan berusaha harus dilakukan secara elektronik melalui OSS RBA, termasuk di dalamnya Usaha Mikro dan Kecil,” paparnya.
Kegiatan yang digelar di Ballroom Pesona Square mengundang 95 peserta yang terdiri dari Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kota Depok dan dipandu oleh narasumber dari Kementerian Agama, DKUM dan Dinkes Kota Depok.
Acara yang digelar selama dua hari itu dirangkai dengan kegiatan Bina Investasi Sektor Pariwisata Kota Depok.
“Tujuan dari kegiatan ini ialah meningkatnya perizinan berusaha bagi para pelaku usaha sektor pariwisata serta meningkatkan perekenomian dan investasi menuju Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” jelasnya didampingi Kabid Penanaman Modal, Zarkasih.
Untuk acara tersebut pihaknya mengundang 95 peserta yang terdiri dari Pelaku Usaha Sektor Pariwisata di Kota Depok dan dipandu oleh narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, Disporyata Kota Depok dan Dinkes Kota Depok. n








