

Sawangan | jurnaldepok.id
Warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, baru saja menggerebek penjual obat-obatan terlarang yang berkedok sebagai konter HP.
Lurah Pengasinan, Asep Wisnu mengatakan, pihaknya menerima laporan atas dugaan konter HP yang menjual obat-obatan terlarang itu dari warga.


“Itu warung izinnya berjualan voucher pulsa dan minuman ringan. Namun kami mendapat laporan dari warga bahwa warung tersebut menjual obat keras dan terlarang seperti Tramadol dan lain-lain,” ujar Asep kepada jurnaldepok.id, Senin (05/06/23).
Sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya meminta salah seorang warga untuk menyamar membeli obat tersebut.
Proses penyamaran pun berhasil. Dimana pihaknya mendapatkan obat terlarang dijual bebas.
“Lalu kami bersama Babinsa, LPM, kasie Ekbang dan Pol PP datang ke warung itu untuk melakukan penggerebekan. Semua barang bukti obat-obatan terlarang dan penjualnya kami serahkan ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum,” paparnya.
Konter HP yang berada di Jalan Raya Pengasinan RT 01/07 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, selanjutnya akan ditutup oleh aparat.
Sementara itu Anggota Satpol PP Bojongsari, Aulia Rahman mengungkapkan, pihaknya turut membantu proses penggerebekan toko tersebut.
“Kebetulan kami sedang melintas dan menemukan keramaian, langsung kami turun membantu penggerebekan serta menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Bojongsari,” katanya.
Adapun jenis obat-obatan yang berhasil disita mencapai ratusan butir diantaranya Hexxymer HCI2, Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI. n Rahmat Tarmuji

