Lahan Yang Dibeli Dibangun Orang Lain, Pemilik Merasa Tertipu

271
ilustrasi

Cimanggis | jurnaldepok.id
Bangunan ruko dan perumahan yang berdiri di atas lahan milik Rudi Siahaan dibeli dari lelangan seluar dua hektare di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini diutarakan langsung salah satu pemilik dari Sertipikat Hak Milik (SHM) yang membeli empat orang salah satunya adalah Rudi Siahaan.

Namun betapa kaget setelah dirinya mengetahui dan melihat lahan yang baru dibelinya tersebut secara bersama-sama ternyata sudah dibangun ruko dan komplek perumahan oleh orang lain.

“Baru-baru ini tepatnya bulan lalu mengecek ke lokasi lahan yang dibeli dari lelangan eks salah satu hotel pada tahun 2012 silam, ternyata sekarang di lokasi sudah dibangun sekitar 20 ruko dan sisanya ratusan rumah,” ujar Rudi.

Waktu pembelihan lahan tersebut, kata dia, saat pelelangan sudah memiliki sertipikat hak milik (SHM) dalam empat nama.

“Saat saya telusuri dan mencari informasi tenyata pengerjaan bangunan ruko dan komplek perumahan di lokasi lahan sudah berjalan sekitar dua hektare itu ternyata diduga tidak memiliki izin,” jelasnya.

Selain itu, Rudi beranggapan dalam hal ini ada dugaan keterlibatan oknum-oknum yang bermain dalam memberikan izin pembangunan tersebut.

Sebagai pemilik dan warga negara Indonesia, ia meminta agar pengerjaan pembangunan perumahan dan ruko dihentikan terlebih dahulu sampai proses yang sedang berjalan dapat selesai lebih dahulu.

“Terkait ada pembangunan ini kami salah satu pemilik lahan tidak diberitahukan terkait ada pembangunan,” katanya.

Rudi berharap tidak ada masyarakat yang menjadi korban untuk membeli ruko atau rumah di perumahan baru suatu hari nanti.

“Jangan ada korban kalau lokasi yang dibangun di atas lahan yang tidak berizin. Nantinya jika hal ini akan dimasukan ke perdata di Pangadilan,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here