
Margonda | jurnaldepok.id
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Hj Citra Yulianty membeberkan mekanisme terkait pencairan pembayaran proyek infrastuktur yang menjadi kewenangannya.
Dikatakannya, ada beberapa mekanisme atau tahapan proses pencairan kepada kontraktor yang harus dipahami.
“Bahwa yang terkait pencairan tanggal 16 Desember 2022 itu adalah paket yang regular. Sementara yang lewat dari tanggal 16 Desember 2022 adalah paket ABT 2022 dan lelang,” ujar Citra kepada Jurnal Depok, kemarin.
Ia menambahkan, hal tersebut juga berlaku untuk proyek lelang dengan masa kontrak berakhir atau jika ada perpanjangan waktu.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa ada kegiatan pembangunan infrastruktur yang dipredikasi tidak akan seselasi hingga akhir tahun ini, salah satunya Jembatan Jatijajar.
Terkait dengan itu, Citra menjelaskan telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk perpanjangan waktu.
“Iya, Jembatan Jatijajar ini bisa lompat tahun, secara aturan hukum boleh kok. Kami juga sudah izin ke Ibu Kajari dan Datun saat kami membuat laporan minggu kemarin,” jelasnya.
Citra juga mengungkapkan, terhitung sejak, Jumat (09/12) kemarin, progress pembangunan infrastruktur yang ada di dinasnya telah mencapai 60 persen.
“Keuangan sudah mencapai 60 persen, begitu juga dengan kegiatan fisik yang telah mencapai 60 persen,” ungkapnya.
Setidaknya, tahun ini ada beberapa proyek infrastruktur krusial yang ditangani PUPR seperti rehab Jembatan GDC, betonisasi lanjutan Jalan Boulevard GDC, lanjutan penataan pedestrian Margonda segmen 3, penanganan pekerjaan beton dari Simpang Kartini sampai sebelum Ciliwung. n Rahmat Tarmuji








