Pengembang Langgar GSS, DPRD Minta Pemkot Depok Bertindak Tegas

478
Terlihat tembok perumahan dibangun persis di atas turap Kali Pesanggrahan

Limo | jurnaldepok.id
Anggota DPRD Kota Depok daerah pemilihan Beji – Cinere – Limo (BCL), Mohamad HB mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Demikian diungkapkan Politisi Partai Gerindra saat dimintai tanggapannya terkait pelanggaran GSS bangunan perumahan di Jalan Masjid Almujahidin RT 01/06, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.

Dikatakannya, keberadaan pada suatu wilayah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas masyarakat di wilayah tersebut. Keutuhan ekosistem di area seputar sungai harus dijaga agar tidak memicu berbagai masalah seperti banjir, erosi, sedimentasi dan masalah lainnya yang dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi kelangsungan hidup masyarakat terutama bagi warga yang berdomisili di sekitar aliran sungai.

“Keberadaan sungai atau kali tidak bisa dilepaskan dari aktivitas kehidupan masyarakat, pemerintah harus benar-benar memperhatikan keutuhan dan keberadaan sungai, jangan sampai terjadi penyempitan area seputar sungai karena itu dapat menimbulkan berbagai bencana. Pemerintah harus tegas dan jangan membiarkan pelanggaran terjadi, karena jika tidak ditindak maka nanti akan muncul lagi pengembang-pengembang perumahan yang berani memanfaatkan bantaran kali untuk dikomersilkan” ujar HB kepada Jurnal Depok, Kamis (20/10).

Terkait pelanggaran GSS di bantaran Kali Pesanggrahan RT 01/06 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Lurah Meruyung, H. Yuyun Purwana mengaku sudah melakukan peninjauan lokasi perumahan.

“Ya, saya sudah tinjau lokasinya dan memang secara kasat mata menurut saya itu menyalahi aturan, tapi masalahnya kan IMB nya sudah diterbitkan oleh dinas,” jelas Yuyun.

Terpisah, salah satu pemerhati lingkungan, Lukman Hakim mengatakan, akan terus menelusuri berbagai dugaan pelanggaran untuk persyaratan IMB.

“Untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sejumlah persyaratan diantaranya harus ada izin lingkungan dari warga sekitar, harus ada Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), harus ada AMDAL, UKL, UPL, serta sejumlah izin lainnya. Saya berharap persyaratan terbitnya IMB harus menjadi perhatian apakah melalui kajian dan peninjauan lokasi atau tidak, ini perlu diperhatikan,” katanya.

Untuk mengetahui prihal tersebut, Jurnal Depok mencoba konfirmasi kepada Kabid Wasdu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf melaui pesan singkat WhatsApp, namun sayangnya hingga berita ini dibuat sang Kabid sama sekali tidak merespon konfirmasi Jurnal Depok. n Asti Ediawan

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here