Pendaftaran Calon Pedagang Pasar Sawangan Dibuka, Ini Besaran Biaya Sewa Kios Per Tahun

22287
Terlihat beberapa orang warga saat mendaftar ke panitia Pasar Sawangan

Sawangan | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) telah membuka secara resmi pendaftaran calon pedagang untuk masyarakat yang ingin menyewa kios dan berjualan di Pasar Sawangan.

“Pendaftaran telah kami buka hingga tanggal 19 Oktober 2022. Bagi masyarakat yang mau ambil kios bisa daftar dan datang langsung kesini isi formulir mulai pukul 10-12.00 WIB,” ujar Muloh, Staf Disdagin kepada Jurnal Depok, Selasa (11/10).

Ia menambahkan, pihaknya hanya menerima pendaftar yang memiliki atau ber KTP Depok saja. Dikatakannya, di Pasar Sawangan tersedia sebanyak 49 kios dan 104 los.

“Jumlah keseluruhan ada ada 153 kios dan los. Memang lebih banyak los ketimbang kios. Nantinya pasar ini kami bagi zona, ada zona basah dan kering. Zona basah untuk berjualan seperti ikan, daging, ayam potong serta sayuran. Sementara zona kering untuk berjualan makanan dan pakaian,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun nantinya sudah mendaftar, namun pihaknya akan memberlakukan seleksi bagi calon pedagang.

Salah seorang pendaftar, Ayudea mengungkapkan, dirinya mendaftar untuk mendapatkan kios yang nantinya akan dipergunakan berjualan.

“Nantinya saya mau berjualan telur di sini. Syarat pendaftaran sudah lengkap,” ungkapnya yang merupakan warga RT 04/10 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.

Sementara itu, warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Faisal tak tanggung-tanggung akan menyewa dua kios.

“Saya ambil dua kios untuk berjualan kue kering dan berbagai macam roti. Saya sewa kios di sini karena dekat dari rumah dan lokasinya strategis,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Disdagin Kota Depok, Zamrowi Hasan mengatakan, masa pemeliharaan Pasar Rakyat Sawangan telah berakhir pada Agustus 2022. Oleh sebab itu kini akan dilakukan pemanfaatan pasar.

Zamrowi menjelaskan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pedagang adalah warga ber-KTP Depok, memiliki usaha yang sesuai untuk diperdagangkan di pasar.

“Lalu tidak memperdagangkan barang ilegal, serta berkomitmen untuk berjualan dan memajukan perekonomian pasar rakyat. Bagi calon pedagang yang memenuhi kriteria itu, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui https://forms.gie/VkbW36HVdysGA71s7,” katanya.

Dikatakannya, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline di Pasar Rakyat Sawangan. Pasar ini berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok (belakang klinik Tugu Sawangan).

Zamrowi mengungkapkan, estimasi biaya sewa kios di Pasar Sawangan nantinya berkisar Rp 600 ribu per meter per tahun.

“Untuk kios retribusinya sesuai perda, kisarannya Rp 600 ribu per meter per tahun. Sementara kios Pasar Sawangan ini luasnya 2×2,5 meter atau keseluruhan mencapai 5 meter. Dengan begitu setahun sekitar Rp 3 juta biaya sewanya,” jelasnya.

Namun begitu, sambungnya, nanti akan ada lagi biaya retribusi harian yang besarnya Rp 3.500 per hari untuk keamanan dan kebersihan. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here