

Margonda | jurnaldepok.id
Juru Bicara Percepatan Penanganan (PP) Covid 19 Pemerintah Kota Depok, H Dadang Wihana turut menyikapi rencana Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akan mengantor di Depok.
“Terkait informasi yang tersebar di media, perlu saya sampaikan bahwa pandemi Covid 19 adalah masalah lintas kabupaten/kota/provinsi. Saya rasa itu sudah seharusnya dan sudah menjadi tanggungjawab provinsi untuk dapat mengkoordinasikan urusan lintas kab/kota di Bodebek dan mengkomunikasikan dengan DKI Jakarta dan Banten. Undang-undang sudah mengatur demikian terkait urusan-urusan pemerintahan yang lintas daerah,” ujar Dadang kepada Jurnal Depok, Rabu (30/9).
Ia menambahkan, selama ini pihaknya berkoordinasi dengan kabupaten/kota di Bodebek dan DKI yang dilaksanakan secara parsial. Hal itu dilakukan untuk mensinergikan kebijakan penanganan Covid 19.


“Sehingga perlu waktu dan proses. Idealnya harus ada simpul, seperti Satgas Penanganan Covid 19 Jabodetabek atau Bodebek,” paparnya.
Dadang yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok mengungkapkan, di awal-awal kasus koordinasi dan evaluasi dilaksanakan cukup rutin oleh Provinsi Jawa Barat.
“Justru ketika terjadi lonjakan kasus di Bodebek dalam dua bulan terakhir ini, media koordinasi yang dilakukan Provinsi Jawa Barat sangat minim, padahal Bodebek mayoritas zona resiko daerah tinggi (merah),” terangnya.
Dikatakan Dadang, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Depok dari sejak Maret hingga saat ini, sudah berikhtiar maksimal. Namun begitu diakuinya ada ruang-ruang keterbatasan kewenangan kabupaten/kota, terutama yang berperan sebagai simpul yang mengkoordinasikan daerah di Bodebek.
“Dengan demikian, jika info media itu benar (Gubernur ngantor di Depok,red) maka menurut saya kehadiran provinsi di Bodebek adalah sudah menjadi tanggungjawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang, dan itu yang memang kami tunggu selama ini,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji
