2020 Depok Baru Bisa Buang Sampah Ke Nambo

343
Beginilah kondisi TPA Cipayung beberapa waktu lalu

Margonda | jurnaldepok.id
Sampah Depok direncanakan bisa dibuang ke Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional-Lulut Nambo pada tahun 2020. Saat ini Pemerintah Kota Depok pun masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ditargetkan, hal tersebut baru bisa direalisasikan pada Februari 2020.

“Jadi kita target pembangunan selesai pada bulan Februari 2020, nah Depok mulai bisa buang sampah ke Lulut untuk uji coba selama tiga bulan,” kata Analisis Perencanaan dan Pelaporan Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Lufiandi, kemarin.

Sebagai persiapan, pihaknya pun sedang melakukan pembangunan untuk memenuhi seluruh fasilitas dengan metode Sanitary Landfill. Sanitary Landfill adalah sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah.

“Sebenarnya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sudah ada, hanya kami ingin membangun pabrik pengolahannya di dalam TPPAS. Jadi supaya residu yang dibuang bisa sesedikit mungkin, karena kalau dibuang langsung resikonya bisa cepet penuh, itu yang jadi target kita,” tukasnya.

Sosialisasi dengan warga pun saat ini sedang dilakukan. Termasuk proses memenuhi persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Setelah semua fasilitas selesai dibangun, yang dilakukan selanjutnya adalah commissioning atau pengujian alat sebelum dibuka secara resmi pada Juni 2020. Selama commissioning tersebut pemerintah daerah tidak boleh membuang sampah sebanyak kuota yang diberikan.

“Tidak 100 persen full beroperasi, awalnya mungkin 30 persen, kemudian bertahap di bulan selanjutnya, untuk menguji alat, kalau ada yang nggak sesuai diperbaiki lagi sampai siap semuanya,” tambahnya.

Sesuai perjanjian Pemerintah Kota Depok telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk membuang sampah di TPPAS Lulut-Nambo sebanyak 300 ton per hari. Dari kuota 300 ton sampah per hari tersebut, Pemerintah Kota Depok diminta pembayaran Tipping Fee Rp 125 ribu per ton yang 10 persennya digunakan untuk membayar Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi masyarakat sekitar TPPAS Lulut-Nambo.

“Terkait KDN itu nanti Bupati Bogor yang akan mengaturnya berdasarkan SK Bupati yang akan dikeluarkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Iyay Gumilar mengatakan, masih menunggu jadwal dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait pemindahan sampah Depok ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lulut-Nambo di Kabupaten, Bogor, Jawa Barat.

Iyay mengatakan, pada April 2019 lalu pihaknya telah mengirimkan surat untuk mempercepat pemindahan sampah dari Depok ke Lulut Nambo. n CR1-JD

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here