



Margonda | jurnaldepok.id
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono (IBH) menilai sungai dan situ di Indonesia khususnya di Pulau Jawa, saat ini menjadi sasaran bagi pabrik dan rumah tangga untuk membuang limbah, baik limbah padat berupa sampah dan limbah cair.
“Sebut saja Sungai Citarum dan Sungai Ciliwung yang begitu luar biasa pencemaran terjadi disana. Sungai di perlakukan secara semena-mena. Pencemaran air memberikan banyak dampak buruk terhadap manusia, hewan, maupun tanaman yang hidup di lingkungan sekitar. Manusia dan hewan yang terkontaminasi dengan air yang tercemar bisa mengalami gangguan kesehatan,” ujar IBH kepada Jurnal Depok, Minggu (8/12).
Sementara itu, sambungnya, ekosistem yang hidupnya bergantung dengan keberadaan air bersih juga bisa rusak atau terganggu saat pencemaran air terjadi. Karena hal inilah, setiap pihak harus memiliki kesadaran untuk melakukan berbagai upaya penanggulangan pencemaran air.


Dikatakannya, Pemerintah Pusat membuat program Citarum Harum bertekad satu persatu kerusakan dan pencemaran di sungai bisa diatasi dan tertangani secara baik. Dana yang dianggarkan lumayan besar total anggaran pusat untuk Program Citarum Harum lebih dari Rp 5,41 Triliun.
“Apakah ini akan berhasil?. Setidaknya ada lima permasalahan dalam mengatasi Sungai Citarum yakni penanganan limbah cair yang bersumber dari industri besar di hulu Citarum dan limbah cair yang juga berasal dari limbah domestik rumah tangga,” paparnya.
Yang kedua, sambungnya, pengelolaan sampah, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah sangat rendah, sampah menumpuk di sungai suatu pemandangan yang tidak mengenakan. Ketiga, Penanganan Lahan Kritis, pengundulan hutan di hulu sungai dan penghijauan daerah aliran sungai tidak diperhatikan, daerah sepandan sungai di jadikan pemukiman, sungguh sangat menyedihkan.
“Penanaman kembali disepanjang aliran sungai dan membongkar bangunan-bangunan liar juga harus ditegakkan. Ketika hutan gundul maka sedimen batuan dan tanah akan mengalir ke sungai maka terjadi endapan di sungai yang menyebabkan pendangkalan,” kata politisi PKS itu.
Sementara yang keempat, penegakan hukum, kurangnya para penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik maupun oleh perorangan masih belum maksimal. Hukum masih berpihak kepada yang bayar yang membuat bertahun-tahun sungai tercemari.
Sementara yang kelima yakni Penataan KJA (keramba – jaring – apung). Budidaya KJA tidak terkendali yang menimbulkan masalah dan lingkungan baik di sungai maupun di waduk/situ.
“Badan air harusnya tidak boleh ada benda apapun didalamnya karena akan menghambat aliran air dan mengganggu ketersediaan air bagi mahluk hidup lainnya. Apalagi jika ikan didalam keramba diberi umpan maka akan terjadi pengendapan sedimen didasar sungai/situ/waduk,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perbaikan Sungai Citarum tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, namun harus dilakukan semua pihak karena banyak pihak yang terlibat atas pencemaran dan kerusakan sungai tersebut.
“Pemerintah, Pembisnis, Akademisi, Komunitas yang mewakili warga dan Media. Pemerintah sendiri juga meliputi beberapa Kementerian dan Dinas baik dari Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air, Kehutanan, Pertanian, ESDM termasuk didalamnya dari pihak militer (TNI),” ungkapnya.
Dirinya berharap semoga berbagai upaya penanggulangan pencemaran air di sungai maupun waduk dan situ berhasil.
“Hal ini penting dilakukan demi menjaga ketersediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup berbagai pihak. Apalagi jika sungai, waduk dan situ akan dijadikan tempat destinasi alam merupakan hal yang sangat dicita-citakan, semoga terwujud. Amin ya robal alamin,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji
