

Beji | jurnaldepok.id
Pedagang ingin masalah pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, segera diselesaikan sehingga pedagang bisa berjualan dengan aman dan nyaman.
Demikian dikatakan Ketua Paguyuban Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji Yaya Barhaya pada wartawan di Kawasan Margonda, Kecamatan Beji pada Rabu(16/10).
“Pak Wali kami mohon masalah Pasar Kemirimuka segera diselesaikan. Kami menanti pasar yang bagus aman dan nyaman,” terangnya.


Dia mengatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Sobandi mengatakan, dalam Putusan Nomor: 476PK/Pdt/2013 Mahkamah Agung berpendapat, pada point ke 3 (hal 48) bahwa terbukti tergugatlah Pemkot Depok sebagai pihak yang telah memblokir permohonan perpanjangan SHGB objek sengketa pada tahun 2004. Sehingga ATR/BPN Depok tidak dapat memperpanjang SHGB milik penggugat PT PJR meskipun telah mengajukan permohonan perpanjangan dengan dalih bukti kepemilikan tergugat atas objek sengketa.
“Malahan terbukti Pemkot Depok telah berusaha mencaplok objek sengketa dengan dalih penyerahan dari Pemkab Bogor. Padahal Quod non benar, maka penyerahan tersebut adalah melawan hukum karena pada waktu itu objek adalah milik Penggugat sesuai SHGB Nomor 68/Desa Kemirimuka,” ujarnya.
Yaya menambahkan aksi pencaplokan aset swasta oleh Pemkot Depok, tidak ada niat baik untuk menjalankan penyerahan pengelolaan Pasar Kemirimuka secara sukarela. Dimana koordinasi rencana eksekusi lahan itu, berdasarkan Putusan Nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang berbunyi sengketa lahah pasar Kemirimuka yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR).
Diakuinya juga PN Depok pernah memberi teguran (Aanmaning) kepada Pemkot Depok sebanyak dua kali.
“Walikota Depok pernah dikasih teguran dan kami ingatkan terus agar menyerahkan aset pasar ini ke swasta. Tetapi justru malah tidak diindahkan sama sekali,” paparnya.
Bakan kata Yaya ketua PN Depok Suobandi mengaku, jika ATR/BPN Depok juga telah menyatakan melalui surat kepada PN Depok bahwa lahan pasar Kemirimuka bukan Aset Negara. HGB PT PJR habis masa berlakunya pada Oktober tahun 2008 dengan status menjadi tanah negara. Akan tetapi bukan berarti itu lantas menjadi aset (milik) negara apalagi Pemkot Depok.
“HGB habis sehingga statusnya kembali menjadi tanah negara, nanti HGB ini bisa diajukan pendaftaran lagi. Tapi tidak menghilangkan kepemilikan bentuknya, Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU),” ucapnya.
Dengan masalah tersebut diharapkan dapat diselesaikan sehingga Pasar Kemirimuka yang sudah lama tidak jelas nasibnya bisa berubah menjadi lebih baik.
“Ya kami inginkan hanya satu masalah Pasar Kemirimuka diselesikan sehingga kami para pedagang bisa lebih senang,” pungkasnya.nCR- JD1

