Spanduk Ultimatum Dipasang Satpol PP Di Lahan UIII

121
Terlihat baliho peringatan yang dipasang pihak Satpol PP

Sukmajaya | jurnaldepok.id
Aparat Satpol PP Kota Depok pada Rabu (11/9) memberikan peringatan kepada warga yang masih bertahan di lokasi pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Peringatan tersebut dilakukan dengan memasang dua spanduk besar di lokasi pembangunan UIII di Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Sukmajaya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, aparat Satpol PP Kota Depok menggandeng Kepolisian seperti Tim Jaguar yang ikut datang ke lokasi.

Satpol PP memasang spanduk yang berisikan pengosongan lahan di lokasi pembangunan UIII. Bahwa tanah ini merupakan tanah Kementrian Agama Republik Indonesia dengan sertifikat hak pakai dengan nomor 00002 yang berlokasi di Kelurahan Cisalak Pasar.

Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Daerah Kota Depok Satpol PP Taufik mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas untuk memasang spanduk tersebut. “Kami lakukan sesuai dengan instruksi,” kata dia.

Spanduk tersebut juga mengultimatum kepada warga yang berada di lokasi lahan garapan agar segera meninggalkan dan membongkar bangunannya secara sukarela.

“Apabila mereka tidak melakukan pengosongan atau pembongkaran bangunannya maka akan dikenakan sanksi administrasi secara tertulis,” sebut dia.

Jika tidak dilakukan pembongkaran maka akan dilakukan pembongkaran bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Bukan penyegelan tapi penyebaran surat peringatan terhadap penggarap lahan di RRI,” jelas dia.nCR-JD1

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here