

Bojongsari | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris akan kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2019-2024.
“Karena ini penting untuk menentukan indikator, jadi ukuran religius itu apa?. Nah ini kami jabarkan dari visi kami bahwa religius ini adalah masyarakat yang dapat mengamalkan agamanya masing-masing dan pedoman panduan hidup bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Idris usai menjadi imam Shalat Tarawih di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Senin malam.
Ia menambahkan, karena diburu waktu oleh badan legislasi DPRD Depok, Pemerintah Kota Depok dalam mengusulkan Raperda itu sementara hanya dibuat eksekutif summary nya saja dan rancangan Raperda itu diakuinya masih banyak catatan-catatan.


“Yang penting masuk dulu Raperda itu, nanti kan kami akan hering sebelum jadi draft Raperda. Selain itu nanti juga pansus akan merasionalisasi dan menyesuaikan isinya seperti apa. Kalau perlu ada yang didelete silahkan delete, kalau ada masukan silahkan dan itu bermainnya pada pembahasan. Ini belum apa-apa sudah ditolak, ini kan jadi masalah,” paparnya.
Dikatakannya, untuk saat ini tidak bisa diusulkan kembali dikarenakan Raperda untuk tahun 2020 sudah didesk dan sudah selesai. Dari itu dirinya akan mengusulkan kembali Raperda tersebut ke DPRD periode 2019-2024. Ketika ditanya apakah Raperda tersebut ditolak oleh ketua Bamus saja atau seluruh anggotanya, ini jawaban Idris.
“Kami tidak tahu, yang jelas informasi yang beredar di media penolakan diinisiasi oleh Ketua DPRD. Kami tidak tahu siapa-siapa saja dan dari partai mana saja yang menolak karena kami tidak mengikuti dan tidak tahu proses jalannya sidang Bamus itu. Yang kami tahu, bahwa penolakan konsepnya itu seharusnya tidak di sidang Bamus, kalau tidak mau dibahas ya sudah dari awal katakan dan tidak usah dirapatkan, ini bukan penolakan namanya tapi penundaan,” jelasnya.
Dari itu, pihaknya akan mempelajari kembali kontennya untuk dimasukkan di perubahan nanti.
“Selama ini enggak ada istilah religius itu untuk satu agama, religius itu keagamaan. Artinya mengikuti norma-norma agama, semua agama itu punya norma, masukkan semua norma-norma agama mereka. Karena kami yakin semua agama tidak ada yang membenarkan atau merekomendasi segala bentuk kejahatan, enggak ada, pasti semuanya menolak. Termasuk Perda itu nantinya untuk memperkuat toleransi dalam beragama,” katannya.
Penolakan Raperda PKR dikatakannya lebih kepada presepsi dan komunikasi.
“Kan mereka mintanya terburu-buru, namun tidak disikapi secara terbuka. Seharusnya panggil kami dan minta penjelasan, jangan belum dimintai penjelasan dan klarifikasi sudah ditolak. Kami siap dimintai klarifikasi dan penjelasan, selama ini kami tidak pernah menolak kok dipanggil ke dewan untuk berdialog, ini tiba-tiba ada penolakan dan ketika kami mau ajukan lagi sudah terlambat,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

