

Limo | jurnaldepok.id
Warga perumahan Graha Cinere Rw 12 Kelurahan / Kecamatan Limo menyatakan menolak revisi siteplan perumahan yang dilakukan sepihak oleh PT Megapolitan Developments Tbk selaku pengembang perumahan lantaran selain dinilai telah tidak prosedural juga berpotensi merugikan warga terkait penetapan fasos fasum di perumahan tersebut.
Demikian diungkapkan Ketua Rw 12 Kelurahan Limo Yacob Tulam Saragih kepada Jurnal Depok kemarin.
Dikatakan Yacob, pengajuan revisi siteplan perumahan Graha Cinere merupakan akal akalan pengembang untuk tidak memenuhi forsi fasos fasum 40 persen dari total luas lahan untuk pengadaan sarana dan prasarana umum warga perumahan.


“Kami menduga revisi siteplan yang diajukan oleh Megapolitan sudah di sahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok namun perlu diketahui bahwa kami warga Graha menolak pengesahan revisi siteplan itu karena dilakukan secara sipihak tanpa meminta persetujuan warga dan itu merupakan kebijakan salah prosedur bahkan cacat hukum untuk itu kami warga perumahan Graha Cinera meminta kepada Pemkot Depok untuk membatalkan revisi sitplan tersebut karena kebijakan itu jelas akan merugikan warga dan bilamana Pemkot tidak menngakomodir permintaan warga maka kami akan melakukan upaya hukum, ” tegas Yacob kepada Jurnal Depok kemarin.
Dia menambahkan, sejak dibangun pada tahun 1990 sampai saat ini PT Megapolitan Developments selaku pengembang perumahan Graha Cinere belum memenuhi kewajibannya terkait pengadaan fasos fasum sementara disisi lain sarana prasarana yang ada kini banyak yang mengalami kerusakan namun tidak diperbaiki oleh pengembang.
“Banyak sekali fasos fasum yang belum dipenuhi oleh pengembang seperti alokasi lahan pemakaman, sarana ibadah, sarana olah raga, dan masih banyak fasilitas umum lainnya sedangkan fasos fasum yang ada seperti ruas jalan, saluran air (Drainase) pagar perumahan kini mengalami rusak parah dan tidak diperbaiki dan itu harusnya menjadi tanggung jawab pengembang,” pungkas Yacob. n Asti Ediawan

