
Margonda | jurnaldepok.id
Anggota Tim Maung Kota Depok, Senin (26/10/26) berhasil mempreteli puluhan banner kadaluarsa yang terpasang di sejumlah titik di sejajar ruas Jalan Raya Margonda dan Jalan Juanda.
Salah satu anggota Tim Maung Kota Depok, Andri mengatakan penertiban alat peraga promosi di kawasan Jalan Raya Margonda dan Jalan Raya Juanda dilakukan lantaran izin pemasangan alat peraga promosi sudah kadaluarsa dan menyalahi titik tempat pemasangan yang telah ditetapkan.
“Ya, banyak Banner yang masih terpampang di pinggir jalan sementara durasi izinnya sudah habis sehingga harus dicopot dan ada juga banner dan spanduk yang terpasang bukan pada tempatnya alias melanggar titik tempat pemasangan, itu juga kami tertibkan,” ujar Andri.
Dikatakannya, aksi penertiban alat peraga promosi tidak hanya dilakukan di kawasan Jalan Margonda dan Jalan H. Juanda saja namun juga akan dilaksanakan di semua ruas jalan utama lainnya.
“Ya, kami akan berkolaborasi dengan teman teman Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga promosi di semua kawasan seputar jalan raya,” tegas Andri.
Aksi penertiban alat peraga di seputar kawasan jalan raya diapresiasi oleh sejumlah pengguna jalan.
Eka Aprianti salah satu pengguna jalan mengaku sangat setuju jika spanduk dan umbul umbul yang terpasang tidak beraturan di seputar ruas raya ditertibkan sebab selain menimbulkan kesan semrawut keberadaan spanduk yang terpasang melintang diatas bidang jalan menurutnya bisa membahayakan pengguna jalan terutama pemotor.
“Setuju banget itu spanduk spanduk yang ada diatas bidang jalan ditertibkan saja karena kalau tali pengikat kainnya putus, itu akan sangat membahayakan pengendara motor,” pungkasnya. n Asti Ediawan








