

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kasus penipuan berkedok penyelenggaraan travel haji dan umrah, First Travel akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok. Hal ini lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok segera melimpahkan berkas kasus First Travel.
“Pelimpahan tersebut akan dikebut, mengingat batas waktu yang diberikan untuk memproses kasus tersebut tinggal sedikit lagi. Bulan ini bisa dilimpah dan segera disidangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari.
Ia menambahkan jika pihaknya tidak menemukan kendala dalam proses pengerjaan dakwaan terhadap tersangka kasus tersebut. Hanya saja barang bukti sangat banyak sehingga membutuhkan ketelitian dalam pengerjaannya.


“Dua hari lalu kami panggil ketiga tersangka didampingi kuasa hukum untuk menyaksikan pemeriksaan barang bukti. Itu tahapan yang perlu kita lakukan untuk penelitian barang bukti,” ungkapnya.
Ia menerangkan pihaknya memastikan kasus tersebut akan melibatkan banyak saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPI) mempunyai kewajiban mendatangkan saksi.
Tercatat ada tiga orang tersangka kasus First Travel yang ditetapkan yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Berkas perkara kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang berkedok penyelenggaraan travel haji dan umrah sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 7 Desember 2017 lalu.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman mengatakan, sesuai dengan pasal 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu 25 hari dan bisa diperpanjang hingga 30 hari untuk melakukan pelimpahan ke Pengadilan.
‘Masih ada waktu untuk melimpahkan berkas tersebut agar segera disidangkan,” pungkasnya.nNur Komalasari/*

