Akses Jalan Kecamatan Bakal Dibangun Ponpes

543
Terlihat papan nama di akses jalan menuju Kecamatan Limo yang begrtuliskan akan dibangun pondok pesantren

Limo | jurnaldepok.id
Aksi penutupan jalan menuju Kantor Kecamatan Limo di Jalan Raya Limo Rt 06/01 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, berbuntut panjang. Pasalnya pihak pengembang town house Grand Limo Residence yang mengkalim bidang jalan menuju kantor kecamatan itu, kemarin justeru memasang papan nama di atas bidang jalan tersebut dengan tulisan ” Diatas lahan ini akan Dibangun Pesantren Ekonomi Darul Uchwah”.

Dikonfirmasi terkait hal ini anggota DPRD Kota Depok daerah pemilihan Beji-Cinere-Limo (BCL), Ma’mun Abdullah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau dinas terkait dan aparatur pemerintahan setempat untuk menyelesaikan permasalahan itu segera mungkin, dengan memanggil dan bermusyawarah pihak pengembang town house untuk mencarikan solusi agar permasalahan penutupan akses jalan tidak berlarut-larut dan mengganggu pelayanan masyarakat.

“Harus ada musyawarah antara pemerintah dan pengembang untuk menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai berlaurut-larut, karena penutupan akses jalan menuju kantor kecamatan itu jelas akan menghambat kelancaran pelayanan masyarakat, untuk itu harus segera dimusyawarahkan antara kedua belah pihak, ” ujar Ma’mun kepada Jurnal Depok, Kamis (22/2).

Politisi PPP itu menambahkan, penutupan akses jalan Kantor Kecamatan Limo harus diselesaikan hingga keakar permasalahan, agar hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

“Jika pihak pengembang town house mengkalaim bahwa bidang jalan itu masuk lahan miliknya coba ditelusuri alas haknya, begitu juga dengan pemerintah harus memiliki bukti bahwa lahan yang dibangun akses jalan merupakan asset pemerintah yang sudah tercatat dibagian Asset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dari situ nanti akan terlihat siapa yang berhak atas lahan tersebut, ” paparnya.

Terkait bukti kepemilikan lahan, Dia menghawatirkan jika pemerintah tidak memiliki bukti valid atas lahan yang diklaim oleh pengembang Grand Limo Residence, jika itu benar adanya maka hal ini patut disayangkan karena keberadaan bangunan Kantor Kecamatan Limo sudah puluhan tahun berdiri dengan menggunakan akses jalan tersebut.

“Mungkin bukan baru kali ini permasalahan lahan asset pemerintah dipersengketakan oleh pihak lain, hal ini bisa terjadi karena kelalaian pemerintah dalam menginventarisasi dan mensertifikasi Asset atas nama pemerintah. Kasus ini patut dijadikan pembelajaran agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa, ” pungkas Ma’mum yang juga menjabat sebagai Wakil Komisi A DPRD Kota Depok. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here