

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akhirnya menyetujui Raperda Kota Depok tentang hak keuangan dan admistratif pimpinan dan anggota DPRD. Penandatanganan berita acara terkait hal itu disaksikan langsung oleh walikota-wakil walikota Depok serta kepala OPD dalam rapat paripurna, kemarin.
Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 penganti PP nomor 24 tahun 2004 yang mengatur hak-hak protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD.
“Besaran nilainya berapa, kami masih menunggu gubernur dan Pak Walikota yang nanti ditindaklanjuti oleh Perwal, tentu dipertimbangkan juga dengan kemampuan keuangan daerah. Beberapa tunjangan yang diterima masih mengacu pada yang lama, hanya penyesuain saja,” ujar Hendrik kepada Jurnal Depok, Jumat (18/8).


Ia menambahkan, ada perubahan terkait tunjangan transportasi bagi 46 anggota DPRD yang selama ini menggunakan mobil dinas pinjam pakai. Dengan begitu, kendaraan yang selama ini digunakan oleh anggota dewan itu akan ditarik dan diganti dengan uang tunjangan transportasi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M Supariyono merinci ada beberapa tunjangan terbaru yang naik seperti tunjangan reses, tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi.
“Yang baru itu tunjangan reses, pada periode lalu tidak ada tunjangan reses sekarang ini ada. Mungkin reses di Desember sudah muncul, besarannya tujuh kali uang repersentasi, uang repersentasi itu Rp 2,1 juta atau setara Rp 14 juta 700 dipotong pajak untuk sekali reses di tiga titik, itu diluar biaya makan minum. Ini biasanya diberikan untuk biaya transportasi bagi peserta reses,” tandasnya.
Selain itu, kata dia, tunjangan transportasi, namun besaran angkanya belum keluar karena harus dilakukan dengan survey terkait harga sewa mobil di Depok dengan kapasitas 2.000 cc per bulan.
“Itu lagi disurvei, belum tahu berapa besar angkanya. Uang tunjangan transportasi diberikan per bulan apakah itu Rp 8 juta atau Rp 10 juta, maka nanti itulah yang muncul digaji setiap bulan, nah mobil yang saat ini harus segera dipulangkan,” katanya.
Selain itu, sambungnya, kenaikan juga terjadi pada tunjangan komunikasi. Di mana, sebelumnya tunjangan komuniasi hanya sebesar Rp 6,5 juta dan saat ini menjadi sekitar Rp 14 juta dipotong pajak. Namun begitu, gaji pokok yang diterima anggota dewan tidak mengalami kenaikan.
Walikota Depok, Mohammad Idris dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Raperda Kota Depok tentang hak keuangan dan admistratif pimpinan dan anggota DPRD yang telah melalui pembahasan oleh Pansus V.
“Keberhasilan kepemerintahan dan pembangunan sangat dipengaruhi adanya kerjasama dan koordinasi antara penyelenggara pemerintah daerah, yang dilakukan dengan pelaksanaan koordinasi antara DPRD dengan pemerintah daerah, serta melalui hubungan yang baik dan harmonis,” ungkapnya.
Dari itu, kata dia, peran DPRD dalam menjalankan tupoksi dan pelayanannya mutlak diperlukan, sehingga dibutuhkan dukungan sarana dan prasarana keuangan admistratif yang memadai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan penyesuaian tunjangan yang didapat oleh Anggota DPRD Depok seprti uang repersentasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan reses, tunjangan komunikasi dan tunjangan lainnya, maka penghasilan Anggota DPRD Depok berkisar Rp 36-38 juta per bulan, dari sebelumnya hanya Rp 22-24 juta per bulan. n Rahmat Tarmuji

