Pendatang Bakal ‘Disweeping’

206

Margonda | jurnaldepok.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan melakukan operasi yustisi di 22 titik kelurahan 11 kecamatan se Kota Depok. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Depok, HM Munir.

“Memang target melaksanakan operasi yustisi di 22 titik akan kami laksanakan, mengenai lokasinya nanti silakan dilihat dibidang kependudukan, saya tidak hafal satu persatu lokasinya,” ujar Munir kepada Jurnal Depok, Kamis (6/7).

Ia mengatakan, operasi yustisi tak lain untuk pengendalian penduduk yang nantinya akan bekerjasama dengan aparatur kelurahan dalam melaksanakan pendataan terhadap penduduk yang non permanen.

“Artinya penduduk yang tinggal sementara di Kota Depok ini cukup banyak, harus dikendalikan. Sistem pengendalian yang dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2015, bahwa terhadap mereka atau terhadap penduduk non permanen ini adalah diberikan atau wajib memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT),” paparnya.

Pernyataan itu dikatakan Munir di sela-sela acara Halal Bihalal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II.

Dikatakan Munir, bahwa SKTT dikeluarkan oleh lurah setempat dan berlaku untuk jangka waktu enam bulan.

“Apabila setelah waktu enam bulan ada dua kemungkinan, pertama jika yang bersangkutan mau tetap tinggal di Depok sudah barang tentu wajib membawa atau mengajukan surat keterangan pindah dari daerah asal ke Depok. Tapi, kalau masih tetap tinggal sementara di Kota Depok, SKTT itu wajib diperpanjang untuk enam bulan berikutnya, itulah pengendalian yang akan kami lakukan ke depan,” terangnya.

Terkait dengan urbanisasi, kata dia, memang di dalam undang-undang semua penduduk boleh bergerak maupun berpindah tempat tinggal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, sambungnya, hal itu harus juga diikuti dengan durasi kependudukan yang baik dan benar. Tidak serta merta karena bebas bergerak, bebas berpindah, berarti tidak serta merta bebas juga terhadap pariwisata kependudukan.

“Tetap harus ditempuh dan harus ditertibkan kepada mereka-mereka yang memang bertempat tinggal di Kota Depok. Operasi yustisi dilaksanakan di 22 titik hitam, kami juga nanti akan bekerja sama dengan Pak Lurah, Pak RW dan Pak RT untuk melaksanakan pendataan, sekaligus melaksanakan pengendalian penduduk melalui pemberian SKTT,” katanya.

Hingga 12 hari pasca lebaran, Munir mengaku belum menerima data berapa banyak yang telah membuat SKTT dikarenakan pembuatan SKTT dilakukan di masing-masing kelurahan. Nantinya, hasil SKTT itu dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Kami memiliki catatan bahwa warga yang pindah resmi ke Depok dari Januari sampai dengan Juni 2017 ini tercatat 230 ribu atau 0,6 persen dan tidak mencapai 1 persen. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan di tahun lalu dalam periode yang sama, tahun lalu lebih dari 1 persen,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here