
Tim SapuBersih (Saber) Pungutan Liar danPolrestaDepokmenggeledahkantorKelurahanDepok Jaya dankantorKelurahanPancoran Mas KecamatanPancoran Mas. Penggeledahandilakukanlantaranadanyalaporanpungli yang terjadi di keduatempatpelayananpubliktersebut.
“Ada duatempat, pertama di KelurahanPancoran Mas.Disana kami amankansatu orang pegawainegeri register kelurahanberinisial Z yang melakukanpungli KTP kewargadenganbesaran per KTP Rp 5000. Kemudianuntuk yang di KelurahanDepok Jaya diamankanseorangpegawainegeriberinisial Y karenamelakukanpunglipembuatansuratpengantarpembuatan SKCK sebesarRp 80 ribu,” kata Ketua Tim Saber Pungli Kota Depok AKBP Candra Kumara, Kamis (23/2).
Candramenjelaskan modus pungli yang dilakukan di KelurahanPancoran Mas, menawarkanuangsumbangan PMI kepadawarga.”Kalausumbangankansukarela.Di KelurahanDepok Jaya jugamodusnyamintasumbangan PMI,” terangnya.

Dirinyamemaparkankeduapetugas yang diciduknamunbelumsecararesmiditetapkansebagaitersangka.
“Belumditetapkansebagaitersangka, masih kami periksadanlakukanpengembangan.JikaterbuktimerekaterancamUndang-UndangTipikordenganhukuman minimal 5 tahunmaksimal 15 tahun,” paparnya.
Meskidemikiandirinyamenyayangkanoknum PNS yang melakukanpunglikepadamasyarakat.”Apapundanbesaranpungutan yang namanyapungli yang dilakukan di tempatpelayananpublikitutidakboleh.Diharapkan zero pungutan. Jikawargamelaporadapungutan-pungutanitu yang ditindaklanjuti.Kami mintakepadapegawaipublikjanganbertindakdemikian.WalauniatnyaRp 1000, Rp 5000 janganmelakukanpungutan,” jelasnya.
