Tower Bodong Disegel

411

Sawangan | jurnal depok.id
Sebuah menara telekomunikasi yang berada di lingkungan RT 02/03 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, disegel oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Tak hanya melakukan penyegelan, Satpol PP juga menghancurkan gembok dan memutus aliran listrik yang mengaliri arus listrik ke menara tersebut.

“Tower telekomunikasi ini belum memiliki izin dari Kominfo dan tidak pula memiliki IMB dari Tarkim, pdahal sudah lama berdiri, apakah mereka lalai atau tidak mengindahkan, kami tidak tahu,” ujar Welman Naipospos, Kabid Kamtib Satpol PP Kota Depok, Kamis (23/6).

Ia menambhkan, selain dilakukan penyegelan, pihaknya juga terpaksa memutus aliran listrik agar tiang pemancar tersebut berhenti beroperasi. Dengan begitu nantinya pihak pengelola mengetahui jika menara telekomunikasi miliknya telah disegel.

“Setelah disegel kami berharap mereka mengurus perizinan, kalau izin sudah diurus nantinya segel kami buka kembali. Kalau sudah ada tanda terima dari dinas terkait maka segel akan kami buka,” paparnya.

Tower atas nama PT Dayamitra Telekomunikasi itu sesungguhnya kurang lebih hampir satu tahun berdiri, namun hingga kini belum mengurus izin.

“Hingga dipertengahan tahun ini, kami sudah melakukan penyegelan terhadap tiang tower sebanyak enam unit, itu berada di 11 kecamatan. Rata-rata tidak memiliki izin,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dalam mendirikan menara telekomunikasi ada aturan main yang harus ditaati seperti memiliki izin dari Kominfo, IMB, IPR, UPL, UKL dan persetujuan dari masyarakat. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here