IBH-Ririn Cabut Gugatan, Bawaslu Depok Masih Tunggu Putusan MK

22
Logo Bawaslu Jabar

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Depok 2024.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Depok, Risal Randa kepada wartawan mengatakan, Bawaslu Depok menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kota Depok 2024.

“Sidang beragendakan mendengarkan permohonan dari Pemohon, namun kuasa hukum dari Paslon Nomor Urut 01 sebagai pemohon tidak hadir dan memutuskan mencabut gugatannya,” ujar Risal.

Meskipun demikian, kata dia, karena perkara bernomor register 113/PHPU.WAKO/XXIII/2025 telah teregistrasi di MK, Bawaslu Depok tetap menyusun keterangan tertulis sebagai bentuk pelaksanaan prosedur, meskipun keterangan tersebut kemungkinan tidak akan digunakan dalam proses selanjutnya.

“Kami akan menunggu keputusan atau penetapan dari Mahkamah Konstitusi yang akan menjadi dasar bagi penetapan Wali Kota Terpilih,” paparnya.

Meskipun gugatan telah dicabut, kata dia, Bawaslu tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal ini mencakup penyusunan laporan, evaluasi pengawasan, hingga memberikan masukan untuk perbaikan tahapan Pilkada di masa depan.

“Pasca Pilkada, Bawaslu tetap melaksanakan fungsinya, termasuk menyusun evaluasi dan laporan terkait pengawasan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, termasuk dalam menangani sengketa hasil Pilkada,” katanya.

Dengan tetap menjalankan tugas hingga tahap akhir, Bawaslu Depok menunjukkan profesionalisme dalam mengawal demokrasi, meskipun sengketa hasil pilkada berakhir dengan pencabutan gugatan sengketa Pilkada. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here