Bojongsari | jurnaldepok.id
Pria paruh baya dihakimi warga usai kepergok menyatroni rumah warga di Jalan Raya Curug, RT.01/005, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok.
Pelaku ES (54), sebelumnya kepergok pemilik rumah Lena Endrawati (50), sudah memasuki rumah melalui pintu depan hendak mengambil HP milik anaknya. Mencoba membela diri, pelaku memukul dan menendang korban hingga mengalami luka gigi rontok.
Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Tobing mengatakan, peristiwa pencurian kekerasan (Curas) diketahui pada saat korban baru keluar rumah dan melihat pelaku masuk dalam rumah sudah memegang HP android milik anaknya.
“Saat ditanya korban kamu ngapain kenapa masuk ke dalam rumah dan korban mencoba mengambil HP dari tangan pelaku, terjadi tarik-menarik hingga akhirnya pelaku menendang dan memukul korban hingga gigi depan rontok,” ujarnya, kemarin.
Dia menuturkan, setelah memukul korban pelaku keluar rumah belari ke jalan raya namun sudah disergap massa.
“Pelaku terkepung oleh warga lantaran dari lokasi TKP hanya berjarak 100 meter dengan Jalan Raya Bojongsari –Ciputat,” katanya.
Saat waktu bersamaan lanjut Rio, anggota Bhabinkamtibmas Keluruhan Curug langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor pengurus RT.
“Massa yang sudah berkumpul mau menghakimi pelaku. Namun keburu petugas datang mengamankan pelaku ke pos perangkat RT lalu dibawa ke polsek,” tambahnya.
Aksi berani dari korban yang sempat melakukan perlawanan, membuat pelaku pencurian dengan kekerasan ini dapat tertangkap.
“Pelaku bertato jaring laba-laba di sekujur tubuhnya masih dimintai keterangan anggota Reskrim. Saksi sudah kita mintai keterangan. Barang bukti telepon genggam diamankan petugas dan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” pungkasnya. n Aji Hendro