Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Yayasan Pendidikan Bina Taruna Bangsa atau Bintara membantah melakukan penggelapan dana studi tour siswa.
“Bersama ini kami dari Yayasan Pendidikan Bina Taruna Bangsa (Sekolah Bintara) resmi membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepada kami dalam pemberitaan tersebut,” ujar Kepala Bagian Humas Yayasan Pendidikan Bintara, Ervan D Pribadi dalam keterangan pers nya, kemarin.
Terbukti, kata dia, dengan adanya undangan dan daftar hadir orang tua siswa.
“Tidak ada penggelapan dana study tour Maret 2020 tahun lalu seperti yang dituduhkan,” katanya.
Ervan menduga ada oknum dari luar sekolah yang mencoba mencemarkan nama baik Sekolah Bintara yang telah berdiri selama 37 tahun dan patut diduga ingin melakukan pemerasan.
“Saat ini kami berkonsentrasi penuh memastikan pelayanan pendidikan kepada siswa tetap dilaksanakan dengan baik sebagaimana biasa. Kami sudah menunjuk kuasa hukum yang secara resmi menangani proses selanjutnya,” paparnya.
Dikatakannya, siswa dan guru saat ini sedang fokus melaksanakan rangkaian ujian sekolah demi meraih kelulusan siswa untuk melanjutkan pendidikannya di masa depan.
Diberitakan sebelumnya, orang tua siswa SMP dan SMA Bintara mensomasi pihak sekolah terkait gagal berangkat studi tour ke Bali dan biaya tidak dikembalikan.
Kuasa hukum sejumlah orangtua murid, Taty Wahyuni Oesman, kepada wartawan mengatakan rencana tersebut mulanya akan dilaksanakan pada 2020 namun karena situasi pandemi maka kegiatan tersebut dibatalkan.
Sayangnya uang pembayaran untuk pembiayaan study tour itu tidak dikembalikan oleh pihak sekolah.
“Setelah melakukan berbagai mediasi akhirnya pihak sekolah mengembalikan uang tersebut sebesar 30 persen. Siswa mulai mencicil uang pembayaran sejak Januari 2020. Total biaya yaitu Rp 3.950.000, namun hingga waktunya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Wali murid, kata dia, tidak mendapat kejelasan untuk uang yang sudah dibayarkan dan dicicil. Karena merasa sulit berkomunikasi, akhirnya sejumlah wali murid menguasakan kasus tersebut pada kuasa hukum.
“Pihak sekolah sudah diberikan surat undangan berupa somasi oleh kuasa hukum,” pungkasnya. n Aji Hendro