Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Berada di Rumah Kontrakan

36
ilustrasi

Cilodong | jurnaldepok.id
Rumah kontarakan di Jalan Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, digerebek polisi. Dari rumah kontrakan tersebut petugas mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, dua pengedar sabu ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

“Satuan Reserse Narkoba lalu melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait informasi itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan salah satu pelaku di Alamat tersebut,” ujarnya.

Saat polisi melakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram. Dalam pengembangan kasus, anggota polisi di lapangan berhasil menemukan pelaku lainnya di rumah kontrakan yang berada di Kampung Sawah, Cilodong.

“Personil kami berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yang berinisial RS. Saat penggeledahan didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,04 gram serta timbangan elektrik,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapat informasi bahwa sekitar Desember para pelaku mendapatkan perintah dari seseorang yang berinisial G untuk mengedarkan narkoba.

“Pelaku RS lalu mengambil narkotika jenis sabu di Babakanmadang sesuai arahan G. Selanjutnya narkoba tersebut diserahkan kepada pelaku CMP di rumah kontrakannya untuk diedarkan kembali sesuai arahan dari DPO yang berinisial G,” jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, sambungnya, mereka mendapatkan upah Rp 10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu. Uang tersebut nantinya dibagi sama rata oleh para pelaku. Para pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut. Rencana sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

“Modus operandi yang dipakai oleh para tersangka adalah sistem tempel. Pelaku menyimpan narkotika di suatu tempat kemudian memberikan petunjuk kepada para pembelinya melalui gambar atau mapping. Pembeli akan mengambil barang tersebut di tempat yang telah ditentukan para pelaku,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here