Margonda | jurnaldepok.id
Riko Afianto (31), seorang kurir sabu diamankan Satuan Narkoba Polresta Depok. Pria bertato itu kedapatan memiliki sabu seberat 1 kilogram yang disimpan dalam rumah kontrakan di Beji Depok. Uang dari hasil menjadi kurir digunakan untuk membiayai orang tua berangkat ke Tanah Suci.
“Buat umrohin orang tua dan nenek. Sudah berangkat Februari kemarin, sekarang sudah pulang,” ujarnya di Polresta Depok, Selasa (19/3).
Riko mengaku sudah enam bulan menjadi kurir. Namun dia tidak pernah menjual sabu pada siapapun.
“Saya hanya diarahkan sama bos untuk antar kemana, tapi saya nggak pernah tahu siapa yang belinya,” akunya.
Biasanya dia sendirian saat mengantar barang. Sabu yang sudah dipaket dalam beberapa plastik kemudian diantar sesuai perintah bandar besar.
“Biasanya ditempel di tiang listrik di Jalan Arif Rahman Hakim. Sudah empat kali saya antar barang,” tukasnya.
Riko mendapatkan upah Rp 200 ribu per 100 gram sabu yang diantar. Bahkan dia mengaku bisa mendapat sampai Rp 20 juta untuk mengantar 500 gram sabu.
“Uangnya untuk biaya hidup. Saya menghidupi dua keluarga. Keluarga saya dan orang tua,” katanya.
Riko memiliki satu anak berusia dua tahun, dan istrinya juga sedang mengandung delapan bulan. Dia mengaku nekat menjadi kurir sabu karena keuntungan besar. Sedangkan uang dari hasil body painting tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Sebulan cuma Rp 2-3 juta. Kalau dari kurir ini saya dapat Rp 20 juta tiap setengah kilo yang saya antar,” paparnya.
Riko terancam pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka ini memang sudah kami intai. Ketika didapat informasi lalu kami amankan. Di rumahnya kami geledah dan temukan sisa sabu seberat satu kilogram,” kata Wakil Kapolresta Depok, AKBP Arya Perdana.
Sebelumnya, sudah ada sejumlah barang yang diserahkan tersangka pada orang yang sudah memesan atas perintah bandar besar.
“Yang ada di rumahnya ini hanya sisa barang, yang diantar sudah ada beberapa kilogram. Total nilai 1 kilogram ini sekitar Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. n CR1-JD