Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

111
ilustrasi

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok, Arief Syafrianto mengatakan, tuntutan tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa. Selain itu, sekaligus memberikan efek jera atas tindak pidana serupa.

“Perbuatannya cukup meresahkan masyarakat. Akhir-akhir ini banyak perkara serupa di Depok. Maka kami sebagai aparatur penegak hukum akan memberi efek jera, salah satunya dengan memberi hukuman yang berat terhadap pelaku,” ujarnya, kemarin.

JPU menuntut AP 14 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

“AP secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Judianto Simanjuntak, menyambut baik tuntutan 14 tahun kurungan. Tuntutan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran pada kasus serupa yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini.

“Ini adalah pembelajaran, bahwa dalam kasus-kasus selanjutnya, Jaksa harus serius dalam rangka penegakan hukum. Ini lampu merah bagi pemerintah, bahwa dengan maraknya tindakan kekerasan seksual serupa seperti kasus di Bandung, Cipanas, Lampung, dan lainnya. Maka kami rasa perlu adanya pengawasan lebih, jangan sampai ada kelalaian dari pihak panti asuhan dan tempat-tempat lain,” tanggapnya.

AP pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli tiga anak yang ia asuh di Panti Asuhan yang dikelolanya. AP ditahan pada 2019, tetapi berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama tiga bulan jangka waktu penahanan. Setelah bebas, AP dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru.

Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus yang sama ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, AP dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here