Operasional Nambo Terkendala 3P

232
Hasbullah Rahmad

Margonda | jurnaldepok.id
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad mengatakan bahwa operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nambo yang direncanakan beroperasi pada 2018 masih terkendala Peralatan, Personel dan Pembiayaan (3P).

“Pemerintah Kota Depok sudah pro aktif meminta kepada gubernur agar 2018 bisa membuang sampah di Nambo, kami juga sudah koordinasi dengan asisten dan TAPD agar Depok bisa membuang sampah pada 2018 di Nambo dikarenakan TPA Cipayung sudah overload,” ujar Hasbullah kepada Jurnal Depok, Kamis (19/10).

Ia mengatakan, secara imprisif Pemprov Jabar tidak keberatan jika Depok membuang sampah ke Nambo pada 2018, meskipun secara operasionalnya Nambo baru beroperasi pada 2019. Namun, problemnya saat ini pemprov belum mengantisipasi SDM yang bakal mengelola sampah, peralatan dan biaya operasional.

“Kami akan berupaya maksimal agar Pemprov Jawa Barat menyiapkan 3P itu. Namun persoalannya KUA-PPAS di Pemprov Jawa Barat sudah dibahas di dewan, kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat intens komunikasi dengan DKP Kota Depok agar dalam waktu transisi ini bisa shareing, apakah Pemkot Depok meminjamkan alat beratnya dulu untuk sementara, sementara pemprov akan menganggarkan dalam fase anggaran berjalan untuk membeli sendiri apakah di perubahan anggaran 2018,” paparnya.

Hal tersebut, sambungnya, tak lain untuk mengantisipasi jika anggaran tersebut tidak bisa masuk di KUA-PPAS di 2018. Dengan begitu, kata dia, peluang masuk anggaran itu ada di perubahan anggaran 2018, sementara Depok pada awal 2018 nanti menginginkan sudah dapat membuang sampah di Nambo.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, bahwa Nambo tidak mungkin beroperasi jika tidak ada 3P. Untuk itu, ia berharap pemerintah kota dapat meminjamkan alat berat agar sampah yang berasal dari Depok nantinya dapat diolah.

“Karena itu (Nambo,red) belum waktunya dioperasionalkan pada 2018, tentu Dinas LH provinsi tidak menganggarkan sekarang, menagggarkannya tahun depan untuk relaisasi 2019. Tapi karena ini konteksnya darurat sampah, Dinas LH mau menyiapkan SDM, mengajukan kepada TAPD Pemprov Jabar untuk biaya operasional,” jelasnya.

Secara regulasi, lanjutnya, bahwa tidak aturan yang dilanggar ketika Pemerintah Kota Depok meminjamkan alat berat ke Pemerintah Provinsi untuk pengolahan sampah di Nambo.

“Tidak, ini kan antar pemerintah. Kalaupun Pemkot Depok meminjamkan satu unit beco, kan beco itu untuk mengurai sampah dari Depok bukan dipakai untuk mengurai sampah daerah lain. Ini hanya antisipasi, jika kami tidak berhasil memasukan anggaran dalam KUA-PPAS, karena KUA-PPAS ini sudah dibungkus, sementara ada kebutuhan 3P,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk alokasi 3P tersebut dibutuhkan anggaran sebesar Rp 15 miliar. Dengan tidak adanya 3P itu, Depok terancam tidak bisa membuang sampah ke Nambo di awal 2018.

“Depok sudah diizinkan untuk membuang sampah di awal 2018 ke Nambo, ini bicara teknis. Namun mereka membutuhkan 3P ini, kalau tidak ada 3P ini terutama alat berat lalu pakai apa mengurainya,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here