Sawangan | jurnaldepok.id
ML, seorang pelaku pemerasan dengan modus menakut-nakuti korban akan dibawa ke kantor Polisi, diringkus.
Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Tobing mengatakan anggotanya berhasil mencokok pelaku pemerasan dengan cara menakuti korbannya akan dibawa ke kantor polisi di daerah Sawangan Lama.
Pelaku ML (25), berhasil ditangkap anggota dipimpin Kanit Reskrim Iptu Burhan setelah ada laporan korban Jefri Naldi (43).
“Modus pelaku mencoba memepet korban di jalan, lalu mengancam akan dibawa ke kantor polisi jika tidak mau menyerahkan barang yang diminta,” ujarnya, kemarin.
Takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban warga Sawangan ini langsung menyerahkan telepon genggam dan sejumlah uang.
“Karena takut diancam sama pelaku, HP Samsung dan uang tunai sejumlah Rp 165 ribu diserahkan ke pelaku,”katanya.
Dia menuturkan dari hasil pengakuan pelaku saat di introgasi penyidik mengaku baru sekali melakukan modus pemerasan membawa-bawa kantor polisi.
“Dengan ancaman pelaku ke korban akan dibawa ke kantor polisi jika kau menyerahkan HP dan uang, membuat korban ketakutan seakan mengganggap pelaku ini polisi. Dalam aksinya pelaku melakukan selalu berdua bersama temannya yang kini buron. Ada satu temannya dengan sebutan Gondrong masuk dalam DPO anggota kita,”katanya.
Ada kemungkinan, kata dia, pelaku melakukan aksi perampasan lebih dari sekali lantaran pelaku Gondrong ini diduga menjadi otak dalam kejahatan ini. Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ML ini dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Barang bukti telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp. 165 ribu disita anggota,” pungkasnya. n Aji Hendro