Limo | jurnaldepok.id
Kasie Pemerintahan dan Trantibum Kecamatan Limo, Wawan Irawan mengatakan akan segera melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan kontrakan tak berijin di Jalan Rotan Rt 02/01, Kelurahan / Kecamatan Limo, pasalnya bangunan kontrakan 9 pintu itu tidak mungkin mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran berdiri diatas lahan garapan.
“Kami sudah siapkan surat peringatan untuk pemilik bangunan agar segera membongkar bangunan kontrakan itu,” tegas Wawan Irawan kepada Jurnal Depok kemarin.
Dikatakan Wawan, pihaknya juga bakal menerapkan kebijakan yang sama bagi sejumlah pemilik bangunan kontrakan yang mengoptimalkan lahan garapan dengan mendirikan bangunan untuk meraup keuntungan secara pribadi.
“Tidak hanya bangunan itu, karena menurut informasi masih ada beberapa unit bangunan serupa disekitar jalan rotan yang juga tak memiliki izin, dan harus ditertibkan, ” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Lurah Limo, Danudi Amin mengatakan sangat setuju dengan rencana penertiban bangunan liar yang mamanfaatkan lahan garapan untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak mungkin akan mengeluarkan rekomendasi perijinan bagi tempat usaha yang berdiri diatas lahan garapan karena terbentur aturan, ” ujar Danudi Amin.
Hasil pantauan Jurnal Depok dikawasan itu, mendapatkan sejumlah bangunan tanpa izin berdiri kokoh diatas lahan garapan, bahkan ada bangunan ruko tiga lantai disamping gedung SMAN 6 yang juga tak berijin lantaran berdiri diatas lahan garapan belum juga ditertibkan,padahal bangunan itu pernah disegel oleh Satpol PP Kota Depok.
Penomena ini mengindikasikan betapa lemahnya penindakan terhadap para pelanggar aturan khususnya terkait soal perijinan. n Asti Ediawan