Margonda | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Rapat Umum di tingkat Kota Depok.
“Kampanye rapat umum adalah salah satu metode kampanye yang dapat dilaksanakan oleh peserta pemilu. Kampanye rapat umum dapat dilaksanakan di lokasi ruang terbuka yang telah ditentukan sesuai dengan SK KPU,” ujar Nana Shobarna, Ketua KPU Kota Depok, Kamis (21/3).
Ia menambahkan, KPU Kota Depok sengaja melaksanakan kegiatan tersebut, tujuannya adalah agar pelaksanaan kegiatan kampanye rapat umum dapat berjalan dengan baik serta tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kegiatan kampanye rapat umum ini dilaksanakan dari tanggal 24 Maret sampai dengan tanggal 13 April 2019 atau selama 21 hari. Kecuali tanggal 3 April, karena hari libur Isra Mi’raj,” paparnya.
Selain membahas tentang kampanye rapat umum, pada kesempatan itu KPU juga melakukan sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 dan 5 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan calon terpilih.
Dikatakannya, pemilu yang sukses salah satu indikatornya adalah terlaksananya semua tahapan dengan baik, termasuk kegiatan kampanye rapat umum. Karena kampanye rapat umum ini akan melibatkan jumlah masa yang besar.
Kegiatan rakor diawali dengan pembukaan. Hadir dalam kegiatan apel tersebut unsur forkopimda, dinas instansi terkait dan partai politik.
“Semoga pelaksanaan pemilu 2019 di Kota Depok dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sukses tanpa ekses,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji