Kadis Rumkim Bungkam, LPPPI: Coret 2 Pemborong Kantor Kelurahan!

1466
Lurah Kedaung saat menunjukan bangunan kantor yang belum rampung.

Bojongsari | jurnaldepok.id
Pemberitaan terkait molornya pembangunan Kantor Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan dan Kantor Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, mendapat perhatian dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat.

Pada umumnya warga meminta bahkan mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana proyek agar hal itu tidak terulang kembali dimasa mendatang.

Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI), H. Imam Kurtubi menilai, keterlambatan penyelesaian pembangunan Kantor Kelurahan Kedaung dan Serua jelas merugikan masyarakat, khususnya warga di dua wilayah kelurahan tersebut.

Pasalnya, kata dia, seharusnya kantor yang dibangun dengan biaya APBD itu saat ini sudah bisa dioptimalkan sebagai tempat pelayanan masyarakat.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau Dinas teknis pengadaan proyek harus ambil tindakan tegas, jangan memberi toleransi kepada kontraktor yang tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Kalau perlu pemborong seperti itu langsung di blacklist saja agar dapat menjadi pelajaran bagi pemborong lainnya di masa mendatang,” ujar Imam kepada Jurnal Depok, Rabu (15/01/25).

Selain meminta kontraktor pelaksana di blacklist, Imam juga mendesak Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Kepala Dinas Rumkim, Dadan Rustandi menyampaikan kepada masyarakat secara detail permasalahan yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian pembangunan dua kantor kelurahan tersebut.

Hal ini, kata dia, penting dilakukan agar tidak ada kesan dinas tutup mata atas kebobrokan kinerja kontraktor dalam melaksanakan kewajiban menyelesaikan pekerjaan fasilitas umum.

“Kadis harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat dimana masalahnya, sehingga sampai sudah berganti tahun pekerjaan belum juga selesai. Ini penting untuk menghindari dugaan bahwa ada oknum dinas yang bermain mata dengan pihak kontraktor pelaksana. Masyarakat jadi tahu permasalahan yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi sama sekali tidak merespon pertanyaan yang dilayangkan oleh wartawan.

Hingga berita ini dirilis, sang Kepala Dinas lebih memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan sedikitpun atas pertanyaan yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, CV Satya Motekar selaku pemborong Kantor Kelurahan Serua senilai Rp 5,3 Miliar dan CV Raja Bangun Pradana selaku pemborong Kantor Kelurahan Kedaung senilai Rp 4,86 Miliar tak mampu mengerjakan proyek tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Alhasil, kedua kantor pelayanan publik itu hingga saat ini belum bisa ditempati. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here