Margonda | jurnaldepok.id
Dua pucuk pimpinan tinggi daerah yakni Walikota Depok, Mohammad Idris dan Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA) sepakat untuk membatalkan eksekusi Pasar Kemiri Muka yang rencananya akan dilakukan hari ini, Kamis (19/4).
“Keinginan kami saat ini jangan dilakukan eksekusi karena menyangkut nasib ribuan pedagang. Jika sampai dilakukan eksekusi mau kemana mereka mencari nafkah, terlebih saat ini sudah mendekati bulan puasa dan lebaran,” ujar Hendrik Tangke Allo kepada Jurnal Depok, Rabu (18/4).
Ia menambahkan, jika tetap dilakukan eksekusi maka akan menimbulkan kekacauan dan kondisi yang tidak aman di Depok. Hal itu sesungguhnya harus dipertimbangkan matang-matang.
“Makanya kami kemarin meminta agar PN menunda, berikan ruang kepada kami di DPRD dan pemerintah untuk komunikasi dengan PT Petamburan. Terkait dengan langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pemerintah bisa dipikirkan, meskipun sudah inkrah. Namun kami akan pelajari apakah masih ada yang bisa ditempuh oleh pemerintah, yang jelas kami mendukung pemerintah untuk melakukan upaya hukum,” paparnya.
Dikatakannya, DPRD telah melayangkan surat resmi ke PN Depok dan Polres agar tidak melakukan eksekusi. Yang harus dipikirkan, kata dia, nasib ribuan pedagang yang ada di Pasar Kemiri Muka.
Dari itu, kata dia, DPRD siap pasang badan dan kepala untuk membela ribuan pedagang. Terlebih, sambungnya, baik anggota dewan maupun beberapa fraksi di DPRD telah sepakat untuk menolak eksekusi Pasar Kemiri Muka.
“Kami tidak bermaksud melakukan intervensi hukum, apa yang kami lakukan bersama pemerintah tak lain untuk memperjuangkan nasib para pedagang. Jadi tidak benar kami melakukan itu (intervensi,red),” ungkapnya.
Sementara itu Walikota Depok, Mohammad Idris secara tegas mengatakan bakal menggugat balik PT Petamburan sebagai pengelola Pasar Kemiri Muka.
“Kami berencana untuk menggugat balik PT Petamburan yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai janji terdahulu sekitar tahun 2008 atau sebelumnya. Gugatan itu tak lain untuk membela para pedagang yang ada di sana dan akan kehilangan pekerjaan. Kami tidak mau itu terjadi, karena kami belum siap mendirikan pasar lain yang bisa dijadikan fasilitas untuk mereka mencari nafkah,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Selasa (17/4).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menggugat PT Petamburan.
Hingga kemarin, pihaknya masih melakukan langkah-langkah hukum untuk menggagalkan eksekusi Pasar Kemiri Muka. Dirinya berharap Kamis, (19/4) esok tidak ada eksekusi terhadap Pasar Kemiri Muka.
“Pemerintah meminta tidak dieksekusi dan memang tidak bisa dieksekusi. Karena di dalam Perda RTRW itu tetap diperuntukkan pasar. Namun ketika ada temuan baru, kami akan melakukan gugatan ke PT Petamburan,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji