IBH-Ririn Kalah di Pilkada Depok, PKS Buka-bukaan Bakal Lakukan Evaluasi

166
Hermanto

Margonda | jurnaldepok.id
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati putusan hasil Pilkada Depok. Dimana Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai pemenangnya.

Sekretaris DPD PKS Kota Depok, Hermanto Setiawan menjelaskan alasan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mencabut gugatan hasil Pilkada Depok di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek, termasuk evaluasi internal, masukan dari berbagai pihak dan semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok,” ujar Hermanto, kemarin.

Dia menyebut Pilkada 2024 akan dijadikan pembelajaran bagi PKS. Ia juga mengatakan PKS menghormati proses demokrasi yang berlangsung.

“Evaluasi menyeluruh, kami akan melakukan evaluasi internal terhadap seluruh tahapan dan proses yang telah dijalani dalam Pilwalkot Depok,” katanya.

Dikatakannya, konsolidasi struktur partai, PKS berkomitmen untuk memperkuat soliditas internal, memperbaiki strategi dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat di semua tingkatan.

Dia mengatakan, PKS akan mengawal program-program wali kota terpilih.

“PKS mengucapkan terima kasih kepada simpatisan yang telah memberikan dukungan di Pilwalkot Depok,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Panel 2 persidangan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada Kota Depok di Mahkamah Konsitusi menegur tim pasangan IBH-Ririn.

Teguran disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra saat memeriksa permohonan para pihak yang mengajukan gugatan pada sidang pertama di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta.

“Perkara 113, pemohon 113, Kota Depok? Tidak hadir ya?” tanya Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (08/01/25).

Kemudian, Saldi Isra pun menjelaskan bahwa pihak pemohon dari Depok mencabut gugatannya. Namun, dia bilang, perwakilan dari kubu IBH-Ririn seharusnya tetap menghadiri sidang di MK.

Diketahui, pasangan calon wali kota Depok, IBH-Ririn mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” tegas Saldi.

Pencabutan perkara nomor 113/PHPU/WAKO-XXIII-2025 PHPU Kota Depok ini diketahui setelah Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra memeriksa permohonan para pihak yang mengajukan gugatan.

“Jadi ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil dalam persidangan untuk diklarifikasi, tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan,” katanya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here