Margonda | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan keringanan/potongan pajak untuk masyarakat.
“Iya, untuk veteran termasuk janda dan duda dibebaskan PBB nya 100%,” ujar Nina Suzana, Kepala BKD Pemkota Depok, Jumat (20/8).
Selain veteran, janda dan duda, kata dia, potongan PBB sebesar 40% juga diberikan untuk pemilik lahan pertanian/perikanan/peternakan yang sudah memiliki izin usaha.
“Kemudian lahan yang telah ditentukan Pemkot Depok sebagai zona hijau, juga sebesar 40%,” paparnya.
Selanjutnya, sambungnya, potongan 40% juga diberikan untuk pensiunan ASN/TNI/POLRI dan masyarakat tidak mampu.
“Serta pensiunan BUMN sebesar 20%,” katanya.
Sementara untuk wajib pajak berbentuk badan juga diberikan keringanan sebesar 30% untuk yang mengalami kesulitan likuidasi tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
“Kemudian badan yang menjalankan fungsi sosial/kesehatan/pendidikan sebesar 20-50%,” jelasnya.
Nina menjelaskan, program tersebut sudah berjalan dari 2020 yang tak lain untuk membantu wajib pajak perorangan dan badan usaha di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai. n Rahmat Tarmuji