Hore…Veteran Termasuk Janda & Duda Dibebaskan Bayar PBB 2021

291
Info keringanan PBB

Margonda | jurnaldepok.id

Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan keringanan/potongan pajak untuk masyarakat.

“Iya, untuk veteran termasuk janda dan duda dibebaskan PBB nya 100%,” ujar Nina Suzana, Kepala BKD Pemkota Depok, Jumat (20/8).

Selain veteran, janda dan duda, kata dia, potongan PBB sebesar 40% juga diberikan untuk pemilik lahan pertanian/perikanan/peternakan yang sudah memiliki izin usaha.

“Kemudian lahan yang telah ditentukan Pemkot Depok sebagai zona hijau, juga sebesar 40%,” paparnya.

Selanjutnya, sambungnya, potongan 40% juga diberikan untuk pensiunan ASN/TNI/POLRI dan masyarakat tidak mampu.

“Serta pensiunan BUMN sebesar 20%,” katanya.

Sementara untuk wajib pajak berbentuk badan juga diberikan keringanan sebesar 30% untuk yang mengalami kesulitan likuidasi tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

“Kemudian badan yang menjalankan fungsi sosial/kesehatan/pendidikan sebesar 20-50%,” jelasnya.

Nina menjelaskan, program tersebut sudah berjalan dari 2020 yang tak lain untuk membantu wajib pajak perorangan dan badan usaha di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here