Hersong Akui Catut Nama HTA

508
Herry Prasetyo

Margonda | jurnaldepok.id
Aktivis ternama Kota Depok, Herry Prasetyo atau yang akrab disapa Hersong mengakui telah mencatut nama Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA) dalam rencana pengadaan proyek yang melibatkan pengusaha konstruksi.

“Saya akui kalau telah mencatut nama Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA). Itu upaya lobi-lobi saya, walaupun akhirnya HTA marah dan mereka sempat diusir saat bertemu. Saya tegaskan HTA nggak terlibat dan saya minta maaf telah mencatut namanya dan itu sudah saya tuangkan di dalam surat pernyataan diatas materai,” ujar Hersong, kemarin.

Dia menambahkan, sebenarnya pihak kepolisian Polres Depok akan memediasi masalah ini untuk diselesaikan secara musyawarah.

“Ya, saya sudah dipanggil dan dimintai keterangan pihak Polres Depok. Saya juga sudah dipertemukan dengan Entin dan Dian. Keputusannya, saya menyangupi pengembalian uang Rp 100 juta pada akhir Maret 2019. Tapi saya sayangkan, kok mereka sudah memblowup permasalahan yang mau diselesaikan dengan musyawarah ini ke media, kan jadi kacau semua,” paparnya.

Perihal kwitansi senilai Rp 200 juta dari Dian yang ditandatanganinya tertulis untuk uang operasional.

“HTA tidak pernah terima uang Rp 80 juta seperti dituduhkan. Pemberian uang secara bertahap dan saya semua yang menerimanya, HTA clear. Lucu kan, yang melapor ke Polres Depok itu Entin tapi kok yang merasa dirugikan Dian. Saya nggak merasa ada urusan dengan Dian. Saya akan lihat situasi dan pelajari dulu apakah akan menutut balik Entin dan Dian, tukas Hersong.

Hersong juga menegaskan tidak benar dirinya telah melakukan penipuan ataupun pengelapan uang sebesar Rp 200 juta seperti yang dituduhkan oleh Entin Pratiwi dan Dian Dwi Kurniawati.

“Kedua orang tersebut bukan pengusaha (investor), mereka ini mediator juga sama seperti saya,” paparnya.

Menurut Hersong, hubungannya dengan Entin dan Dian merupakan hubungan sesama broker proyek atau calo yang merancang untuk mendapatkan kegiatan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Ketika dikonfirmasi Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA) merasa namanya dicatut oleh kasus tersebut.

“Menurut saya dari pernyataan yang ada sudah jelas, jadi ikuti saja proses pelaporan yang membawa-bawa nama. Ini jelas pencatuan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya Hersong dilaporkan ke polisi oleh dua orang pengusaha wanita, Entin Partiwi dan Dian Dwi Kurniawati atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 200 juta.
Laporan ke Mapolres Kota Depok tertuang dalam surat laporan/pengaduan, bernomor STPLP/2589/K/IX/2018/Resta Depok, tertanggal Senin, 26 September 2018 yang ditandatanggani Kanit I SPKT, Inspektur Pol Sumari, SH.

“Sekarang prosesnya sudah gelar perkara,” ujar Dian kepada sejumlah awak media di Depok, Kamis (21/3).

Hersong dilaporkan karena menawarkan beragam proyek infrastruktur di Pemerintah Kota Depok dengan total nilai Rp 20 miliar. Laporan tersebut diproses karena sudah masuk unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Saya yakin menuruti tawaran Hersong karena dipertemukan, dijamin dan didukung oleh seorang pejabat tinggi di DPRD Kota Depok berinisial HTA. Kami tiga kali diajak Hersong bertemu pejabat tersebut di kantornya di gedung DPRD Kota Depok, dikediamannya dan di Gedung Pertemuan LCC, Jalan Pemuda saat menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai uang muka. Dihadapan kami pejabat tersebut juga sempat menelepon beberapa pejabat Pemkot Depok untuk minta proyek. Bagaimana kami nggak yakin,” jelas Dian.

Dia mengungkapkan, karena gagal mendapatkan proyek, dirinya meminta agar uang yang sudah diberikan bertahap dengan total Rp 200 juta agar dikembalikan tapi setahun menunggu tak pernah dikembalikan sepeser pun.

“Hersong hanya janji-janji dan pejabat tinggi tersebut berjanji akan mengembalikan uang Rp 80 juta. Penyerahan uang ke Hersong ada buktinya, saksi-saksi dan kwitansi bermaterai. Kalau penyerahan uang ke pejabat tersebut hanya saksi-saksi dan ada percakapan di WA. Semua bukti-bukti dan saksi sudah kami serahakan ke penyidik kepolisian,” ungkapnya. n Rahmat Tarmuji

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here