Sukmajaya | jurnaldepok.id
Program pengolahan sampah dengan menggunakan mesin incinerator di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, tetap dijalankan meskipun mendapatkan penolakan dari warga.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan, bahwa mesin incinerator yang ada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, tersebut dapat mengelola sampah hingga 30 ribu ton setiap harinya.
Dikatakannya, pro-kontra incinerator sudah selesai dibicarakan di tingkat pusat. Saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kembali kota-kota dengan ESKPSN. Saat itu, PLN ditunjuk sebagai user dari produk incinerator.
“Memang SK yang pertama itu dikritik, digugat oleh WALHI ke Mahkamah Konstitusi, tetapi 3 atau 4 tahun kemudian diperbaiki. Ternyata ada kekurangan-kekurangan operasi dari incinerator dan kini ternyata diakui,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, bahwa penggunaan incinerator tersebut tidak hanya digunakan di Kota Depok, tetapi juga di wilayah Banyumas telah menggunakan mesin yang diakui dunia.
“Sehingga, penggunaan mesin incinerator masih akan kami lanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, Warga di RW 06 Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, melakukan aksi unjuk rasa di depan lokasi Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dengan mesin incinerator.
Warga yang mayoritas emak-emak membentangkan spanduk di TPS Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya. Spanduk bertuliskan Udara Bersih Hak Kami, Warga Nolak Incinerator di pemukiman padat.
Koordinator aksi, Andri Yansyah kepada wartawan mengatakan, aksi warga ini karena pengoperasian mensin incinerator belum ada sosialisasi kepada warga yang terdampak polusinya.
“Enggak ada sosialisasi kepada warga kami. Karena tidak adanya sosialisasi membuat warga kaget akan kepulan asap yang selalu ada setiap hari dan setiap waktu,” pungkasnya. n Aji Hendro