Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Kota Depok mengusut adanya dugaan penyalahgunaan dana APBD Depok untuk RT dan RW di Kelurahan Cimpauen, Kecamatan Tapos.
Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok mendapatkan laporan terjadinya penyalahgunaan tersebut di Kelurahan Cimpaeun, Tapos, Depok.
Pihaknya telah mendengar adanya dugaan penyalahgunaan dana intensif RT dan RW Kelurahan Cimpaeun. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai tidak benar karena anggaran intensif menggunakan dana APBD Kota Depok.
“Duit negara enggak boleh (disalahgunakan), dia harus sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Dari itu, sambungnya, Kejari Kota Depok akan mengusut laporan dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Kota Depok tersebut. Diketahui, terdapat seorang ASN menyalahgunakan anggaran dana intensif untuk kepentingan pribadi.
“Kejaksaan Negeri Depok sedang menelaah informasi tersebut, kami akan meneruskan laporan ini ke bidang seksi terkait,” katanya.
Kejari Kota Depok meminta kepada ASN maupun kepada instansi lainnya untuk tidak menyalahgunakan anggaran. Hal itu bertentangan dengan peraturan dan berlawanan dengan hukum.
“Intinya dari Kejaksaan mengingatkan terkait dengan penggunaan dana kelurahan harus sesuai dengan ketentuan,” paparnya.
Ubaidillah menegaskan, apabila terdapat ASN melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan anggaran negara, maka berlawanan dengan hukum.
“Tindakan penyalahgunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD sama halnya dengan tindakan korupsi. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dikatakannya, Kejari Kota Depok tidak lama lagi akan mengeluarkan aplikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Aplikasi tersebut berfungsi melakukan pengawasan dana kelurahan maupun desa.
“Alat itu telah disiapkan, Januari ini juga akan dilakukan pengawasan, telah disiapkan aplikasinya oleh Kejagung dan kementerian terkait,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Cimpaeun, Mulyadi saat dikonfirmasi membernarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Praktik itu dilakukan oknum bendahara kelurahan dan telah dimintai penjelasan.
“Kami sudah menginstruksikan bendahara untuk segera membayarkan. Ternyata oleh bendahara disalahgunakan,” pungkasnya. n Aji Hendro