DPRD-Pemkot Lakukan MoU

332

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Depok melakukan MoU tentang jadwal anggaran dalam rangka ketepatan waktu pembahasan dan penetapan APBD tahun 2017 di Kota Depok.

Sekretaris DPRD Kota Depok, M Thamrin mengatakan bhwa pihaknya telah menyusun proposal terkait proyek perubahan di DPRD. Berkaitan dengan tugas pokoknya sebagai Sekretaris DPRD dan Sekretaris Badan Anggaran di mana sebagai Sekretaris Badan Anggaran dikatakannya banyak hal yang dipersiapkan dalam pembahasan APBD.

“Salah satunya yang kami rasakan sulit untuk menentukan lancarnya pembahasan jadwal anggaran, walaupun di dalam endingnya selama ini jadwal anggaran tepat waktu di akhir. Namun pada saat tahapan proses mulai dari penyampaian apakah itu KUA atau APBD dan tahapan lainnya sering kali bergeser,” ujar Thamrin, kemarin.

Dari itu, melalui inovasi tersebut pihaknya membuat jadwal anggaran dengan harapan jadwal dari pemerintah kota dan jadwal dari DPRD bersinergi. Output yang diambil dalam jadwal anggaran adalah mengenai APBD yang dinantikan masyarakat dan OPD di Kota Depok.

“Mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan berasama ini kita semua terhindar dari sanksi admistrasi yang tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014, di mana dalam pasal tersebut disebutkan apabila APBD tidak tepat waktu ditetapkan akan ada sanksi admistrasi dengan tidak dibayarkannya hak dan kewajiban keuangan untuk kepala daerah dan pimpinan serta anggota DPRD,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari mengatakan pihaknya menyambut baik dengan MoU tersebut. Pasalnya, kata dia, terkait penetapan APBD apabila dapat dilakukan tepat waktu otomatis program kegiatan dan pembangunan yang direncanakan dapat terealisasi pada tahun anggaran dan pemberian pelayanan publik dapat dilakukan dengan optimal.

“Selama ini yang memang menjadi permasalahan, dengan adanya system penganggaran tepat waktu dan akirnya menjadi MoU antara legislatif dan eksekutif, permasalahan yang selama ini ada baik yang terkait dengan kurang harmonisnya hubungan antara eksekutif dan legislatif dapat dihindari,” terangnya.

Walikota Depok, Mohammad Idris yang menandatangani MoU itu mengungkapkan bahwa pelaksanaan program pembangunan semestinya tidak dilakukan di akhir tahun dan berbarengan waktunya.

“Ini memang terjadi di beberapa daerah, sehingga kemacetan akan meningkat di akhir tahun. Subhanallah, Pak Thamrin ini lebih gesit dalam melakukan inovasinya dan dilakukan MoU ini,” paparnya.

Secara pribadi, sambungnya, sinkronisasi jadwal anggaran dan penetapan APBD itu disambut baik. Karena, hal itu mampu mempercepat pelaksanaan kegiatan 2017.

“Secara perundangan, ketika APBD telah disahkan maka sudah bisa dilakukan pelelangan. Sehingga ketakutan-ketakutan ataupun kekhawatiran tidak selesai dan cut off yang sering terjadi mampu diminimalisir,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here