Dicari Bos Pandawa

1361

Ratusan anggota atau nasabah Pandawa Group kemarin mendatangi rumah kontrakan pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto di Komplek Perumahan Palem Ganda Asri Kelurahan Limo, Kecamatan Limo. Kedatangan mereka guna menuntut pembayaran profit dana simpanan yang sudah dua bulan tidak lagi diterima oleh para anggota.

Boni, salah nasabah asal Kotabumi, Tangerang mengaku tidak lagi menerima uang profit sejak November 2016. Hal itulah yang membuatnya memberanikan diri untuk mencari kejelasan dari pemimpin Pandawa Group selaku pihak pengelola dana simpanan.

“Saya sudah tujuh bulan bergabung di Pandawa Group dan sudah dua bulan ini saya tidak menerima uang profit tanpa ada penjelasan dari Pandawa. Hari ini (kemarin,red) saya datang kesini untuk menanyakan langsung ke pimpinan Pandawa, tapi sayangnya Pak Nuryanto nya tidak ada dirumah,” ujar Boni kepada Jurnal Depok, Selasa (10/1).

Dikatakan Boni, dirinya tertarik menginvestasikan uangnya sebesar Rp 150 juta di Pandawa Group lantaran terbujuk teman. Terlebih, kata dia, selama lima bulan pertama dirinya selalu mendapatkan profit sebesar Rp 15 juta atau 10 persen dari jumlah simpanan.

“Saya sama sekali tidak menyangka bakal begini, karena lima bulan awal pembagian profit lancar-lancar saja, baru dua bulan terakhir ini saya tidak lagi menerima kucuran profit. Yang membuat saya khawatir karena modal simpanan saya baru setengahnya yang kembali,” ungkapnya.

Sementara RD salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Limo yang juga menyimpan dana di Pandawa Group mengaku sudah pasrah dengan kejadian itu. Meski begitu dirinya masih berharap agar pihak pengelola Pandawa bertanggungjawab terhadap nasib uang para anggota.

“Ya mau diapakan lagi kalau  kenyataannya sudah begini, tapi meski begitu saya masih berharap uang saya bisa kembali dan tidak hilang,” tandas RD.

Pernyataan senada juga dikatakan oleh SYN yang juga berstatus sebagai ASN. SYN juga mengaku tidak menyangka dana investasi yang ditanamkannya di Pandawa Group bakal menuai masalah.

“Sebenarnya saya sangat cemas, tapi mau gimana lagi karena semua rekan saya tanya mengalami nasib yang sama,”jelasnya.

Setelah pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG), dan keluarnya Fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok terkait system koperasi tersebut, pihak PMG berencana menurunkan suku bunga. Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum PMG, Andi Samsul Bahri.

“Ya, kami akan mengevaluasi dan mengikuti saran OJK. Bunga yang kami terapkan sebesar lima sampai 10 persen saat ini merupakan hasil kesepakatan anggota,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (23/11).

Pernyataan Andi disampaikan di sela-sela konfrensi pers dengan awak media di Kantor KSP PMG Jalan Raya Meruyung, Kecamatan Limo. Konfrensi per situ sengaja digelar PMG untuk meluruskan pemberitaan yang bersumber dari OJK.

Andi mengklaim, bahwa bunga 10 persen diperbolehkan selama disetujui oleh rapat anggota. Bahkan, kata dia, Ketua PMG pun tidak bisa menentukan berapa besaran bunga yang dikeluarkan melainkan anggota yang menyepakati itu.

“Pak Nuryanto cuma ketua, tapi pemilik koperasi ini seluruh anggota. Selama ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan, ke OJK pun belum ada laporan. Namun, OJK sebagai sebuah lembaga yang memiliki Satgas Waspada Investigasi tentu harus melihat investasi aman atau tidak. Dari itulah kami diundang ke OJK untuk menjelaskan apa kegiatan dan badan hukum nya, begitu juga terhadap pihak kepolisian tidak ada laporan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here