Kota Kembang | jurnaldepok.id
Aan Alvianda Fardian (27), pembawa narkotika jenis sabu seberat 37 Kg yang disembunyikan di atas plafon mobil Hiace untuk dikirim dari Batam ke Jakarta divonis hukuman mati oleh tim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Vonis atau putusan dibacakan langsung tim majelis hakim dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Fadil dengan anggota Andi Musafir dan Fauzi disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Putri Dwi Astrini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Putusan hukuman mati dibacakan lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU Kejari Depok, Putri Dwi Astrini yang menuntut hukuman seumur hidup beberapa waktu lalu.
Terdakwa Aan dinyatakan terbukti sah bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar Fadli, kemarin.
Menurut dia, yang memberatkan terdakwa telah menikmati hasil sebagain pengedar narkotika jaringan internasional ternyata Terdakwa Aan juga pernah dihukum kasus yang sama dan divonis PN Batam selama 20 tahun penjara denda Rp 1 M dan subsider kurungan enam bulan dengan nomor putusan 155/Pid.Sus/2020/PN.Btm, tanggal 16 Juni 2020.
“Sehingga hal yang meringankan Terdakwa sama sekali tidak terlihat,” paparnya.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa mengakui bersama saksi Muhamad Mahmuji telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan cara membawa/mengantarkan 37 Kilogram (kg) paket shabu dari Batam menuju Jakarta.
Menurut dia, terdakwa Aan mengakui ditangkap pada Senin, 21 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Timur KM.76 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Saat ditangkap petugas terdakwa bersama Alfazil alias Fadil dan Jamaluddin dalam perkara yang lain,” tuturnya.
Tidak itu saja, tambah dia, Terdakwa juga ditangkap karena bersama-sama Muhamad Mahmuji membawa 1 (satu) unit Mobil minibus merk Toyota HIACE warna silver nomor polisi DK 9210 FC yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 37 Kg dari daerah Batam menuju Jakarta untuk diserahkan kepada pemesan di Mall Arion Rawamangun, Jakarta Timur.
“Kemudian terdakwa menginap di kamar nomor 514, sedangkan Muhamad Mahmuji dan Indah Julianti menginap di kamar nomor 512 di Hotel Sentral Jakarta,” ungkapnya.
Sekitar tanggal 18 September 2019 sekira pukul 15.45 WIB, mobil minibus yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut oleh Terdakwa dan Muhamad Mahmuji diparkirkan di Parkiran Mall Arion Rawamangun, Jakarta Timur.
Masih menurut keterangan Terdakwa, bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 280 juta yang ditransfer ke rekening nomor 296056671 atas nama Nurhayati setelah membawa 1 (satu) unit mobil minibus yang berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam plafon mobil dan uang tersebut sudah habis dipergunakan sehari hari. n Aji Hendro