Akhirnya…Dua Pemborong Nakal Kantor Kelurahan Serua & Kedaung Kena Sanksi!

1555
Beginilah kondisi Kantor Kelurahan Serua yang hingga kini belum rampung dikerjakan.

Sawangan | jurnaldepok.id
Kontraktor pelaksana pembangunan Kantor Kelurahan Kedaung, CV. Raja Bangun Pradana dan Kontraktor pelaksana pembangunan Kantor Kelurahan Serua, CV. Satya Motekar dipastikan akan mendapat sanksi administrasi berupa denda lantaran tak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi kepada Jurnal Depok, Kamis (16/01/25).

“Perlu diketahui, sesuai aturan bagi kontraktor pelaksana yang tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, maka kontraktor tersebut bisa mengajukan penambahan waktu atau addendum maksimal 50 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Januari dan Kontraktor tersebut akan dikenakan sanksi denda 0,001 % atau 1/1000 dari nilai kontrak namun bilamana sampai 50 hari penambahan waktu ternyata pekerjaan belum juga selesai maka kontraktor tersebut akan di blacklist,” ujar Dadan Rustandi.

Untuk proyek Kelurahan Kedaung dan Serua lanjutnya tidak dilakukan penghentian pekerjaan alias Cut Off dan kontraktor tetap bisa melanjutkan pekerjaan hingga 50 hari terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025.

Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Suwandi.

Dikatakannya pembangunan Kantor Kelurahan Kedaung dan Serua tetap dilanjutkan dan tidak di Cut Off, hal itu kata dia sudah sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021.

“Kami sudah melakukan pengecekan, dan progres pembangunan sudah mencapai tahap finishing sehubungan batas waktu pengerjaan sudah habis terhitung tanggal 31 Desember 2024 maka kontraktor pelaksana dapat melanjutkan pekerjaan hingga selesai dalam tempo maksimal 50 hari dari tanggal 1 Januari,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek merupakan kerugian bagi sang kontraktor pelaksana karena sudah dapat dipastikan Kontraktor tersebut akan mendapatkan sanksi denda harian yang dihitung mulai tanggal 1 Januari.

Dia menambahkan, kontraktor pembangunan Kantor Kelurahan Kedaung dan Serua telah menyatakan sanggup merampungkan pekerjaan hingga selesai sebelum masa tenggat addendum berakhir.

“Kontraktor sudah mengatakan kesanggupannya meyelesaikan pekerjaan, dan kami memperkirakan pada akhir Januari atau awal Februari semua pekerjaan bisa rampung,” tutup Suwandi. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here