
Cilodong | jurnaldepok.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok memastikan empat unit bangunan di pinggir Kali Cikumpa tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perumahan bernama Ghania Residence di RT 01/06 Kalibaru, Cilodong, itu juga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS).
Kepala Dinas Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Abdul Rahman kepada wartawan mengatakan, setelah melakukan penelusuran di lapangan ternyata bangunan tersebut belum ada rekomendasi IMB dan melanggar GSS Kali Cikumpa.
“Saya langsung perintahkan Kepala Bidang Wasdal untuk memberikan Surat Peringatan pertama kepada pihak pengembang Cluster,” katanya, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan pengecekan dilapangan oleh petugas, bangunan tersebut dinilai melanggar GSS.
“Jelas cluster tersebut belum mengantongi ijin, karena prinsip legalitas bangunan adalah wajib ijin sebelum konstruksi dilakukan,” ujarnya.
Dia menambahkan, sehingga hal tersebut tidak akan terjadi dimana tata ruang lahan yang akan dibangun jika berdekan debgn sungai harus mematuhi ketentuan sempadan sungai. Surat pemberitahuan dari warga terdekat maupun rekom lurah camat sebagai bagian dari persyaratan IMB juga belum ditempuh.
“Berdasarkan pengecekan dilapangan oleh petugas kami bangunan tersebut melanggar GSS,” tukasnya.
Sebelumnya, petugas Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP didampingi Satpol PP Pemkot Depok menegur Cluster berdiri dipinggir Kali Cikumpa Kelurahan Kalibaru, Cilodong Kota Depok.
Pada kesempatan tersebut, petugas memberikan Surat Klarifikasi kepada pengembang perumahan cluster. Pantauan di lokasi petugas menanyakan Surat Rekomendasi IMB namun pekerja tidak bisa memperlihatkan surat IMB.
“Dan ada dugaaan bangunan rumah tiga unit dua lantai tidak ada surat IMB-nya,” ungkapnya.
Secara hukum, bangunan tersebut diduga Perda Jabar No. 8 Tahun 2005 yang menegaskan bahwa sempadan sumber air harus steril dari bangunan permanen maupun semi-permanen.
Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong, Jumhari saat dikonfirmasi wartawan menegaskan, pihaknya belum menerima surat rekomendasi perizinan pembangunan perumahan tersebut.
“Ke kami belum ada rekomendasi permohonan perizinannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kalibaru Cilodong, Rudi menegaskan, bangunan tiga rumah di cluster berdiri persis di pinggir Kali Cikumpa.
“Kalau kami lihat di lokasi bangunan tiga rumah dengan dua lantai tersebut diduga melanggar Garis Sepadan Sungai Kali Cikumpa,” katanya.
Dia menambahkan petugas sudah memberikan Surat Peringatan Pertama kepada manajemen Cluster tersebut. n Aji Hendro








