
Limo | jurnaldepok.id
Keberadaan belasan unit bangunan liar di Jalan Rawakalong ujung Rt 01/10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo hingga kini belum juga ditertibkan padahal keberadaan bangunan yang dioptimalkan sebagai warung tersebut jelas melanggar aturan lantaran menduduki lahan fasos fasum perumahan Villa Mutiara yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, komandan tim (Dantim) BKO Satpol PP untuk Kecamatan Limo, Indra mengaku telah mengetahui bahkan sudah melakukan peninjauan kelokasi bangunan liar tersebut dan terkait penindakan pihaknya sedang menungggu arahan dan instruksi dari Satpol PP Kota Depok.
“Kami sudah meninjau lokasi dan saat itu kami juga memberikan warning secara lisan kepada para pemilik bangunan agar mencari tempat lain dan tidak mengoptimalkan lahan itu, tapi kayaknya tak ada pemilik warung yang merespon, dan sekarang kami menunggu arahan pimpinan untuk melakukan penindakan,” papar Indra.
Sementara Ketua RW 10, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Mantri Mohamad mengatakan keberadaan belasan lapak pedagang yang menempati lahan fasos fasum di Rt 01/10 beberapa tahun silam pernah dibongkar oleh Satpol PP namun tak lama kemudian muncul lagi bangunan baru lantaran lokasi yang ditertibkan tidak dioptimalkan dan dibiarkan kosong sehingga kembali dioptimalkan oleh para pedagang.
“Entah beberapa tahun lalu puluhan bangunan di lahan itu pernah dibongkar oleh Satpol PP tapi karena lahannya tidak dioptimalkan maka beberapa bulan kemudian muncul lagi bangunan baru yang diikuti oleh puluhan bangunan lainnya,” papar Mantri Mohamad.
Dia mengatakan pada saat itu sempat muncul wacana pembangunan Taman Kelurahan diatas lahan tersebut, namun wacana tak terealisasi lantaran ada pihak yang mengkalim sebagai pemilik lahan.
“Ya, waktu itu sempat mencuat wacana lahan itu akan dibangun Taman Kelurahan tapi enggak jadi karena ada pihak yang mengklaim lahan itu, sampai sekarang dilokasi ada dua papan plang yakni papan plang atas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan papan plang atas nama warga yang mengaku pemilik lahan asal,” pungkasnya. n Asti Ediawan








