Terdampak Penertiban, Pemkot Depok Siapkan Kios untuk Pedagang Pasar Cisalak

9
Nampak muka kondisi Pasar Cisalak, Cimanggis.

Cimanggis | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) mempersiapkan kios bagi para pedagang yang terkena penertiban di area Pasar Cisalak.

Kepala Disdagin Kota Depok, Widyati Riyandani, menyatakan bahwa dari hasil pendataan terdapat sekitar 350 pedagang yang terdampak penertiban ini. Pemerintah tidak hanya sekadar membongkar, tetapi juga memberikan solusi dengan mengarahkan seluruh pedagang untuk masuk ke gedung utama Pasar Cisalak.

“Kami ingin pasar Tradisional di Kota Depok kondisinya aman dan nyaman, termasuk di pusat perdagangan,” katanya, Senin (10/8/2026).

Saat ini, gedung utama Pasar Cisalak yang memiliki total kapasitas 1.300 unit kios dan hamparan baru terisi sekitar 50 persen atau 650 unit.

“Artinya, masih tersedia 650 slot kosong yang sangat cukup untuk menampung seluruh pedagang yang direlokasi,” ujarnya.

Disdagin Kota Depok siap menampung para pedagang dalam proses penataan Pasar Cisalak. Langkah tersebut dilakukan secara bertahap dengan mengoptimalkan ruang los dan kios yang masih tersedia di dalam pasar.

Widyati mengatakan, masih tersedia area basement dan lantai satu Pasar Cisalak untuk menata para pedagang.

“Kami siap menampung dan menata para pedagang. Basement dan lantai satu sudah kami siapkan untuk mereka berjualan,” tukasnya.

Untuk merespons keluhan pedagang terkait lokasi berjualan di lantai atas gedung, Disdagin memastikan fasilitas pendukung seperti lift yang sudah beroperasi dengan baik untuk memudahkan akses pembeli maupun pedagang.

Selain itu, Pemkot Depok memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi pedagang yang ingin mendaftar.

“Pedagang yang datang lebih awal ke posko pendaftaran berhak memilih sendiri lokasi kios atau hamparan sesuai denah yang tersedia,” tukasnya.

Posko pendaftaran relokasi dibuka setiap hari, termasuk hari Minggu, untuk melayani proses administrasi pedagang. Sesuai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), tarif sewa resmi per tahun adalah Rp600.000 per meter persegi untuk kios dan Rp360.000 per meter persegi untuk hamparan.

Pedagang diberi kemudahan untuk mencicil pembayaran selama satu tahun tanpa batasan nominal patokan awal. Widyati menjelaskan, penempatan pedagang akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sistem zonasi.

Dirinya menambahkan, pedagang yang selama ini berjualan di fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) akan menjadi prioritas dalam penataan.

Widyati mengatakan, pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan izin berjualan. Sejumlah bangunan diketahui menggunakan fasilitas umum yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum di sekitar Pasar Cisalak.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan, Pemkot Depok mendukung penuh penataan Pasar Cisalak. Namun dalam pelaksanaannya harus mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

“Pendekatan persuasif harus diutamakan karena para pedagang berjualan untuk mencari nafkah, bukan melakukan kejahatan. Yang perlu dilakukan adalah memberikan edukasi agar pedagang yang masih berjualan di bahu jalan bersedia berpindah ke dalam area pasar,” katanya.

Menurut Chandra, penataan Pasar Cisalak menjadi penting karena pasar menjadi salah satu potret ketertiban dan keindahan kota. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here