
Sukmajaya | jurnaldepok.id
Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membongkar sekitar 12 bangunan di Jalan Juanda Sugutamu, Kelurahan BaktiJaya, Kecamatan Sukmajaya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari penertiban yang sebelumnya telah dilakukan di kawasan Jalan Juanda.
“Kegiatan penertiban ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan dalam rangka lanjutan penertiban Jalan Juanda. Kegiatan ini pernah kita lakukan beberapa bulan lalu selama hampir tiga hari,” katanya, Kamis (25/6/2026).

Dia menambahkan, bangunan yang ditertibkan telah berdiri selama bertahun-tahun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemkot Depok.
Selain itu, keberadaan bangunan tersebut juga mengganggu fungsi fasilitas umum, termasuk trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki. Bahkan ada bangunan menutup saluran air di Jalan Juanda yang mengakibatkan lokasi tersebut kerap tergenang air.
“Ada beberapa bangunan yang sudah bertahun-tahun menggunakan lahan pemprov Jawa Barat maupun pemkot Depok. Bahkan ada trotoar yang digunakan untuk kepentingan bangunan sehingga mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah dan fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Penertiban bangunan kami lakukan untuk menyelamatkan pengguna jalan dan mengembalikan fungsi trotoar yang telah dibangun oleh pemerintah daerah,” tukasnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan informasi kepada para pemilik maupun penghuni bangunan. Pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberian surat teguran hingga pendekatan langsung kepada pemilik bangunan.
“Kami melakukan teguran pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu kami melakukan pendekatan kembali kepada yang bersangkutan untuk membongkar sendiri sebelum kami melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Ada beberapa bangunan yang sudah coba dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
“Sehingga kami tinggal melanjutkan prosesnya,” tambahnya.
Dede memastikan seluruh proses penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa adanya konflik di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menerjunkan sekitar 200 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kejaksaan.
“Personel yang kita turunkan kurang lebih hampir 200 orang dari berbagai unsur,” katanya.
Dede menambahkan setelah dilakukan penertiban bangunan, kedepannya lahan tersebut akan dijadikan lahan penghijauan dan taman sehingga kawasan Jalan Juanda menjadi Estetik dan Rapih.
Selanjutnya Tim Gabungan akan menertibkan bangunan di Jalan Raya Bogor Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis. n Aji Hendro








