
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terdiri dari petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Kepolisian dan TNI merobohkan papan reklame ukuran besar di pertigaan GDC-Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas.
Kepala DPMPTSP Kota Depok, Abdul Rahman didampingi Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, Maryadi kepada Jurnal Depok mengatakan, tim gabungan terdiri dari DPMPTSP, anggota Satpol PP dibantu Kepolisian dan TNI menertibkan papan reklame ukuran besar di pertigaan Grand Depok City-Kartini.
Dia menambahkan, penertiban dilakukan karena papan rekalame dengan ukuran besar tidak ada izin dan kondisinya sudah rapuh sehingga bisa membahayakan masyarakat. Pemilik papan reklame tersebut sudah diberikan surat peringatan agar menurunkan papan reklame tersebut.

“SP tersebut sudah di layangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok,” katanya, Kamis (10/6/2026).
Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, setiap bangunan harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk reklame.
“Tindakan yang kami lakukan sudah sesuai aturan yang ada, memberikan stiker pada bangunan tersebut. SP1 hingga SP 3 dan pada akhirnya kami tindak dengan ditertibkan,” ujarnya.
Hingga, lanjutnya, Satpol PP Kota Depok mengambil tindakan sesuai aturan, yaitu pembongkaran papan reklame tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa menambahkan, pihaknya mendapatkan limpahan dari DPMPTSP untuk menertibkan empat papan reklame di GDC-Kartini.
Penertiban ini berdasarkan surat perintah yang diberikan dari Kapala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Lalu, Satpol PP Kota Depok mengambil tindakan sesuai aturan, yaitu pencopotan atau penertiban.
“Bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya dalam menertibkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” katanya.
Dia menegaskan, upaya penertiban dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberian imbauan dan peringatan guna penertiban terhadap papan reklame.
Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP akan terus melakukan pemantauan secara berkesinambungan guna menjaga ketertiban dan keteraturan di ruang-ruang publik, untuk mendukung Kota Depok secara berkelanjutan.
“Penertiban ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum Kota Depok yang nyaman. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” katanya.
Dia menambahkan masih banyak papan reklame yang akan ditertibkan dan penurunan karena melanggar aturan yang berlaku.
Di lokasi lain Satpol PP menertibkan puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Bogor Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya karena melanggar peraturan yang berlaku. n Aji Hendro








