
Sawangan | jurnaldepok.id
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Rizal Antoni meminta kepada jajaran Satpol PP dan Dinas Perijinan untuk menindak tegas sejumlah developer pengembang perumahan di wilayah Rw 03, Kelurahan Bedahan yang mengabaikan perijinan dalam melaksanakan pembangunan perumahan.
Dia mengatakan pihaknya telah menelusuri perijinan sejumlah perumahan di wilayah RW 03 Bedahan dan berdasarkan hasil penelusuran ternyata 3 perumahan berskala kecil (Cluster) dan satu perumahan berskala besar ternyata tidak mengantongi kelengkapan perijinan termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ya, kami sudah menelusuri terkait perijinan tiga cluster perumahan dan satu perumahan berskala besar di Rw 3, ternyata mereka tidak mempunyai kelengkapan izin sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap Bule sapaan Rizal Antoni.

Tindakan tegas terhadap pelanggaran perijinan terhadap para developer pengembang perumahan harus dilakukan sebab jika dibiarkan maka dikhawatirkan hal serupa bisa dilakukan oleh pengembang lainnya terutama bagi pembangunan perumahan yabg berlokasi di wilayah pedalaman sehingga lolos dari pantauan petugas.
“Pembangunan perumahan yang berlokasi di wilayah pedalaman relatif rentan dengan pelanggaran perijinan, padahal dampak dari pelanggaran itu sangat besar selain merugikan Pemerintah lantaran biaya pembuatan perijinan tidak masuk kas daerah dan sangat merugikan masyarakat konsumen yang membeli rumah karena nanti akan sulit memproses serifikat tanah dan bangunan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada maksud sedikitpun untuk menghalang halangi para pihak untuk melaksanakan bisnis perumahan diwilayahnya, dengan catatan para pengembang mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga kelak tidak ada pihak yabg dirugikan atas proyek pembangunan tersebut.
“Pada pada prinsipnya kami sangat mendukung apapun jenis pembangunan termasuk pembangunan perumahan di wilayah kami asalkan tidak melanggar aturan, dan sebaliknya kami akan bersikap kritis terhadap apapun kegiatan pembangunan yang mengabaikan perijinan karena itu menjadi salah satu tugas LPM selaku mitra Pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.
Pernyataan yang sama dilontarkan oleh Sukron Makmun selaku Lurah Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Saat ditanya terkait perijinan pembangunan tiga cluster perumahan dan satu perumahan berskala besar di wilayah Rw 03 Bedahan, Sukron mengaku tidak tahu menahu sebab saat dirinya menjabat sebagai Lurah Bedahan proses pembangunan sudah dimulai.
“Perlu saya tegaskan bahwa untuk masalah perumahan di Rw 03 saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun karena saat saya mulai menjabat proses pembangunan sudah dimulai,” ungkap Sukron Makmun. n Asti Ediawan








