
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Polsek Pancoran Mas meringku seorang pria yang mengaku bisa menggandakan uang rupiah dan dollar. Pria tersebut telah mengelabui sejumlah korban. Pelaku adalah LE.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari tiga korban. Dua korban diantaranya adalah wanita dan satu korban seorang pria. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 87 Juta.
Korban mendatangi tersangka dengan maksud untuk memperlancar usahanya. Tersangka berusaha meyakini korban dapat melipatgandakan uang korban dalam waktu cepat dengan melakukan ritual.

“Tersangka mengaku dapat melipatgandakan uang korban dalam waktu sekejap,” katanya, Minggu (15/3/2026).
Tersangka meminta korban untuk menyebar uang minimal Rp 30 juta untuk satu kali ritual di sebuah ruangan rumah tersangka di kawasan Jalan Mampang Indah Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.
Pada satu kali ritual, korban dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak Rp 16 miliar selama 41 sampai 100 hari.
“Tersangka meminta korban melakukan ritual beberapa kali sampai uang hasil ritual menjadi sempurna, korban memberikan DP kepada tersangka sebesar Rp 2 juta,” ujarnya.
Pada saat ritual, tersangka meminta minyak sebagai syarat ritual dan dilakukan hanya korban dan tersangka di sebuah ruangan. Saat ritual lampu ruangan sempat dimatikan dan tersangka tidak menggunakan pakaian atau tanpa busana.
“Korban yang melihat tersangka tanpa busana langsung spontan berteriak,” tukasnya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi rumah tersangka. Warga sekitar mengetahui tersangka melakukan praktik dukun palsu dan tanpa busana, langsung dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas.
“Barang bukti yang diamankan uang asli senilai Rp 2 juta, 12.000 lembar uang pecahan 100 USD palsu,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku berhasil disita 100 lembar kertas uang pecahan 50 USD diduga palsu, 21 emas batangan diduga palsu. Tersangka diketahui sudah melakukan praktik dukun palsu sejak 2021.
LE tersangka melakukan tindak pidana penipuan untuk memiliki membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud, dalam pasal 492 junto pasal 374 junto pasal 375 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. n Aji Hendro








